Categories: Kampar

Kejari Terima Satu Lagi Tersangka

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar kembali menerima satu orang lagi tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruang instalasi rawat inap (Irna) kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang atas nama Emrizal  dari Kejati Riau, Selasa (29/3).

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas I  Pekanbaru.

"Pada hari ini (Selasa, 29/3) tim Penuntut Umum Kejari Kampar telah menerima barang bukti dan tersangka dari penyidik Kejati Riau yang langsung diterima Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti  SH MH dan Kasubsi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejari Kampar K Ario TSA SH," ujar Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.

Tampak hadiri pada penyerahan tersangka dan barang bukti  di Rutan Kelas I Pekanbaru, Kasi Penuntutan Kejati Riau Rudi Heryanto SH MH dan Jaksa Penyidik  Hendri Junaidi SH, sementara itu terdakwa Emrizal ST didampingi penasehat hukumnya, Boy Gunawan & Associates.

Sebelumnya pria 51 tahun itu berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan  Kejari Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), Senin (31/1/2022).

Dalam proyek pembangunan bermasalah itu, Emrizal selaku Project Manager. Yang mana, ia diduga terlibat membuat negara mengalami kerugian dalam proyek yang dianggarkan dengan dana puluhan miliar pada 2019 lalu. 

Emrizal sebelumnya sudah beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejati Riau untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Sejak mangkir, Emrizal hilang bak ditelan bumi dan keberadaannya tidak diketahui. Ia pun telah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Meski begitu, tim dari Kejati Riau terus melakukan pencarian terhadap Emrizal  hingga akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(kom)

 

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Happy School Holiday Hadir, Nikmati Staycation Keluarga Nyaman di Khas Pekanbaru Hotel

Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo Happy School Holiday mulai Rp485 ribu per malam untuk menemani…

21 jam ago

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Agung Nugroho Ajak ASN Perkuat Semangat Melayani

Wako Pekanbaru Agung Nugroho mengajak ASN menjadikan nilai Pancasila sebagai landasan kerja dan pelayanan publik…

21 jam ago

Unri Gelar MUED 2026, Dorong Kerja Sama Berkelanjutan dengan Dunia Industri dan Pemerintahan

MUED 2026 menjadi ajang Universitas Riau memperkuat kolaborasi berkelanjutan dengan mitra strategis melalui inovasi dan…

21 jam ago

Wabup Rohul Sidak PKS, Temukan Harga TBS Sawit Masih di Bawah Ketetapan Pemprov Riau

Wabup Rohul menemukan harga TBS sawit di sejumlah PKS masih di bawah ketetapan Pemprov Riau…

21 jam ago

MTQ Riau 2026 Siap Digelar di Kuansing, Sebanyak 816 Peserta Resmi Ditetapkan

Sebanyak 816 peserta MTQ ke-44 Provinsi Riau resmi ditetapkan. Kuansing sebagai tuan rumah mengklaim seluruh…

22 jam ago

Dua Anggota Polres Inhil Resmi Dipecat, Kapolres Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran

Dua personel Polres Inhil resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kapolres menegaskan komitmen penegakan disiplin dan…

22 jam ago