Site icon Riau Pos

Lima Pekerja Sawmill Ditangkap, Pemilik DPO

Jajaran Polres Kampar memasang garis polisi pada aktivitas sawmill di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar yang diduga tidak memiliki izin, Selasa (23/7/2024). (Humas Polres Kampar untuk Riau Pos)

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polres Kampar melakukan penangkapan pada sawmill terbesar di Kampar yang tidak memiliki izin, diduga Illegal logging di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (23/7)

Dan dari penangkapan itu berhasil diamankan lima orang pekerja sawmill yaitu diduga pelaku YU, IR, BU, MA dan AB.

‘’Dari kelima terduga pelaku adalah pekerja dan pemilik sawmill berinisial LN yang saat ini dalam pengejaran kita,’’ ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Alvin Septian Akbar, Rabu (24/7).

Diungkapkan Kasat, awalnya pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan sawmill menggunakan bahan kayu bulat panjang 4 meter yang diduga hasil illegal logging sesuai pengembangan dari penangkapan kayu sebelumnya di wilayah Kecamatan Kampar Kiri oleh Dit Reskrimsus Polda Riau yang berlokasi di Simpang Kambing, Jalan Teluk Kenidai, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu.

‘’Penangkapan ini saya bersama anggota Satreskrim Polres Kampar didampingi Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid beserta anggota. Kita langsung melakukan pengecekan ke tempat terduga adanya aktivitas sawmill tersebut,’’ jelas Kasat Reskrim.

Alvin menjelaskan, saat itu, diketahui pemilik sawmill yaitu LN (44) warga Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu yang berhasil kabur dan kayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik.

’’Hasil penindakan yang berhasil diamankan yaitu lima pekerja sawmill di antaranya satu orang sebagai tukang golek kayu dan empat orang pekerja bagian meja potong dan sudah dibawa ke Polres Kampar,’’ tegas Kasat.

Alvin menambahkan, untuk di TKP sudah dilakukan police line berupa tual kayu bulat panjang 4 meter jenis Meranti merah yang sudah dibelah, kayu bulat 5 batang, satu set meja mesin pemotong dan 1 unit pembangkit tenaga jenis mesin diesel.

Untuk barang bukti yang diamankan di Mapolres berupa, 27 tual kayu panjang 4 meter, 8 kubik kayu jadi hasil olahan, papan tulis isi rekapan kayu masuk/keluar, mal mesin gergaji dan 2 mata gergaji selendang.

’’Untuk para tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,’’ pungkas Kasat.

Alvin menjelaskan, untuk illegal logging para terduga pelaku akan dijerat sesuai dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp100 miliar.(hen)

Laporan KAMARUDDIN, Siak Hulu

Exit mobile version