Categories: Kampar

Satreskrim Polres Kampar Amankan 10 Ton Pupuk Bersubsidi

RIAUPOS.CO – Jajaran Satreskrim Polres Kampar menangkap dua pelaku diduga penyalahgunaan penjualan pupuk bersubsidi LI (23) sebagai sopir dan kernetnya, Rabu (13/11) sekitar pukul 15.20 WIB. Penangkapan ini  dilakukan di Jalan Lintas Sumbar -Riau Desa Tanjung Alai Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar.

Dari mereka berhasil diamankan barang bukti berupa handphone, 100 karung warna putih biru yang bertuliskan pupuk NPK yang berisi pupuk berwarna merah bata dengan total sekitar lima ton. 100 karung warna putih yang bertuliskan Urea yang berisi pupuk berwarna merah muda dengan berat total sekitar lima ton dan mobil  warna kuning dengan nomor polisi BA 8382 CF dan Selembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar mengungkapkan, Tim Opsnal dengan Unit Tipdter Sat Reskrim mendapatkan laporan akan ada pupuk bersubsidi dari Sumatera Barat yang akan dijual ke daerah Desa Tanjung Alai Kecamatan XIII Koto Kampar.

“Mendapatkan informasi tersebut, anggota Unit Tipidter dan Opsnal untuk melakukan penindakan terhadap informasi tersebut,”ujar Kasatreskrim AKP Elvin Septian, Rabu (20/11).

Kasat menjelaskan, tim langsung ke TKP yang dimaksud dengan dipimpin Kanit Tipidter Ipda Sulthon Sekar Jagat.

“Sampai di lokasi, benar didapati mobil warna kuning BA 8382 CF bermuatan pupuk subsidi jenis urea sebanyak 100 karung dan NPK sebanyak 100 karung dengan total keseluruhan dengan berat 10 ton,” terangnya.

Kasat menambahkan, selanjutnya tim mengamankan supir, kernet dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Keduanya melanggar Pasal 34 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Jo Pasal 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 55 KUHP.(gem)

Laporan KAMARUDDIN, Bangkinang

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Harga Bahan Pokok di Pasar Selasa Tuah Karya Terpantau Menurun

Harga cabai dan bawang di Pasar Selasa Tuah Karya Panam terpantau menurun. Pedagang menyebut fluktuasi…

1 hari ago

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

2 hari ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

2 hari ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

2 hari ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

3 hari ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

3 hari ago