Site icon Riau Pos

Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Ungkap Sukarela

imbau-wajib-pajak-manfaatkan-program-ungkap-sukarela

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Riau bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang menyelenggarakan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di aula Kantor Bupati Kampar, Bangkinang, Kamis (16/6).

Sosialisasi PPP ini dihadiri Asisten III Administrasi Umum Pemkab Kampar Azwan, dari Kejaksaan Kampar Kasi Datun Gugi Dolansyah, Kepala KPP Pratama Bangkinang Meidijati.

Acara sosialisasi ini menghadirkan  narasumber Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Riau  Agus Suyanto, Tim Penyuluh KPP Pratama Bangkinang Manuel Haganta Sebayang, dan Fungsional Pemeriksa KPP Pratama Bangkinang  Andri Maulana. Peserta sosialisasi PPS ini diikuti 112 orang peserta wajib pajak  baik dari pihak pemerintah dan swasta.

Kepala KPP Pratama Bangkinang Meidijati menjelas, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Riau bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang mengadakan penyuluhan PPS. Program PPS ini akan berakhir 14 hari lagi sampai tanggal 30 Juni 2022. Maka diimbau kepada seluruh wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Bangkinang untuk memanfaatkan program PPS.

"Teliti hartanya yang sudah dilaporkan dalam program tax amnesti yang sudah berlangsung pada 2016 dan 2017 dan harta yang sudah disampaikan pada SPT tahunan 2016 sampai 2020 kebijakan I dan kebijakan II. Kebijakan II untuk wajib pajak perorangan," jelas Meidijati.

Meidijati mengimbau silakan teliti kembali apabila pelaporan harta kurang dilaporkan segera manfaatkan program PPS ini. Pasti banyak manfaat, salah satunya tarif pajak yang lebih murah dari tarif normal. Dasar penghitungannya berdasarkan harta bersih.(kom)

Exit mobile version