Categories: Kampar

Amankan Empat Paket Sabu dari Pengedar

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar menangkap seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu  di Dusun I Pasar Kampar, Desa Kampar, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Senin (14/3) lalu.

Tersangka yang diamankan, yakni SZ alias IJ (39), warga asal Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara.

Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa empat paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening (bruto 1.02 gram), satu buah plastik bening, satu unit handphone hitam tanpa simcard, satu  buah helm, satu unit sepeda motor  warna hitam Nopol D 3209 ACW, dan uang tunai Rp1.100.000.

Pengungkapan kasus ini, bermula pada Senin (14/3) sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun I Pasar Kampar RT 001 RW 002 Desa Kampar, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial SZ alias IJ di perkebunan karet milik warga Desa Kampar.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat desa setempat, ditemukanlah empat paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam helm yang digunakan oleh SZ alias IJ.

Saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa empat paket diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya yang dia peroleh dari seseorang di Pangeran Hidayat (Panger) Kota Pekanbaru, yang waktu transaksinya Senin (14/3) sekira pukul 12.00 WIB, di Panger Kota Pekanbaru. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH, Rabu (16/3) membenarkan penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu ini, disampaikan bahwa hasil pengecekan urine tersangka positif metamphetamine.

"Kini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas AKP Daren.(kom)

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

18 menit ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

32 menit ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

42 menit ago

Diserahkan Menteri PPPA, Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho Sabet Penghargaan Nasional

Ketua TP PKK sekaligus Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho meraih penghargaan Apresiasi Swara Cantika…

49 menit ago

BMKG Deteksi 71 Titik Panas di Riau, 10 Daerah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

BMKG mencatat 3.227 titik panas di Sumatera dengan 71 titik berada di Riau. Peringatan dini…

2 jam ago

Dampak Asap Karhutla Makin Pekat, Pemkab Kuansing Liburkan Sekolah Dua Hari

Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…

13 jam ago