Categories: Kampar

Amankan Empat Paket Sabu dari Pengedar

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar menangkap seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu  di Dusun I Pasar Kampar, Desa Kampar, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Senin (14/3) lalu.

Tersangka yang diamankan, yakni SZ alias IJ (39), warga asal Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara.

Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa empat paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening (bruto 1.02 gram), satu buah plastik bening, satu unit handphone hitam tanpa simcard, satu  buah helm, satu unit sepeda motor  warna hitam Nopol D 3209 ACW, dan uang tunai Rp1.100.000.

Pengungkapan kasus ini, bermula pada Senin (14/3) sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun I Pasar Kampar RT 001 RW 002 Desa Kampar, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial SZ alias IJ di perkebunan karet milik warga Desa Kampar.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat desa setempat, ditemukanlah empat paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam helm yang digunakan oleh SZ alias IJ.

Saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa empat paket diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya yang dia peroleh dari seseorang di Pangeran Hidayat (Panger) Kota Pekanbaru, yang waktu transaksinya Senin (14/3) sekira pukul 12.00 WIB, di Panger Kota Pekanbaru. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH, Rabu (16/3) membenarkan penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu ini, disampaikan bahwa hasil pengecekan urine tersangka positif metamphetamine.

"Kini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas AKP Daren.(kom)

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Jembatan Bailey di Jalan Nelayan Pekanbaru Selesai Dipasang, Kini Bisa Dilintasi Warga

Jembatan bailey sepanjang 24 meter di Jalan Nelayan Pekanbaru selesai dipasang BWS Sumatera III dan…

7 jam ago

Abdul Wahid Tetap Bantah Dakwaan KPK, Pengacara Minta Dibebaskan dari Seluruh Tuntutan

Jelang vonis kasus dugaan korupsi, Abdul Wahid tetap menyatakan tak bersalah. Pengacaranya meminta hakim menolak…

8 jam ago

Kabar Baik PPPK Paruh Waktu Meranti, Gaji ke-13 dan THR Mulai Dianggarkan

Pemkab Kepulauan Meranti mengalokasikan anggaran gaji ke-13 dan THR bagi PPPK Paruh Waktu dalam RAPBD…

11 jam ago

Semarak Hari Jadi Riau, 2.200 Pohon Bakal Ditanam di Kawasan Stadion Utama

Pemprov Riau menyiapkan senam bersama dan penanaman 2.200 pohon di Stadion Utama Riau untuk memeriahkan…

11 jam ago

Pensiunan PNS di Kampar Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Pensiunan PNS berinisial AL di Bangkinang ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah…

12 jam ago

Pemkab Inhil Mulai Verifikasi Data Pedagang Pasar Yos Sudarso Jelang Relokasi

Pemkab Inhil mulai memverifikasi data pedagang Pasar Yos Sudarso sebagai tahapan awal relokasi untuk mewujudkan…

12 jam ago