Categories: Kampar

Sidang Tipikor RSUD Bangkinang, Sembilan Saksi Dihadirkan

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menghadirkan sembilan  orang saksi di sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan lanjutan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang yang menjerat Mayusri (Mys) dan Rif Helvi Arselan (RHA), Senin (14/3).

Sebagaimana diketahui Mayusri merupakan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Rif Helvi Arselan sebagai tim leader konsultan manajemen konstruksi (MK).

Adapun saksi yang dihadirkan, dr Asmara Fitra Abadi (Direktur RSUD Bangkinang  2019), dr Andri Justian (Direktur RSUD Bangkinang 2017), Dicky Rahmadi SE (Kabag Pengadaan Barang Jasa tahun 2017), Musdar Bin Nazir (Ketua Pokja), Sulaeman Mar’i (Kasubag Perencanaan Pembngunan RSUD Bangkinang), Apripal ST (Anggota Pokja), Yosi Indra ST (Anggota Pokja), Eka Susandra ST (Anggota Pokja), Emharis KH ST (Anggota Pokja).

Untuk sidang kemarin, Jaksa Penuntut Umum langsung dipimpin Kajari Kampar Arif Budiman, Hendry Junaidi, Dicky Wirabuana, Haris Jasmana. Sedangkan majelis hakim diketuai Dahlan dan Hakim anggota Iwan Irawan beserta Hilmi.

Sidang ditunda pekan depan dengan agenda masih menghadirkan saksi berikutnya. Proyek tersebut dikerjakan pada tahun anggaran 2019 lalu, dan  PPK Mys dan team leader management Konstruksi (MK) Rha.

Kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan dengan Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Pada sidang lanjutan tidak menutup kemungkinan JPU akan menghadirkan lima orang yang diduga menerima aliran dana dari proyek pembangunan ruang Irna RSUD Bangkinang ini.

"Karena saat ini masih terus dilakukan penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," kata Kasi Pidsus Kejari Kampar, Amri.

Dari perhitungan kerugian  negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian  Rp8 miliar lebih. Audit dilakukan  BPKP Riau.

Pasal yang disangkakan terhadap keduanya, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.(gem)

Laporan KAMARUDDIN,Bangkinang

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

6 jam ago

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

7 jam ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

8 jam ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

9 jam ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

1 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

1 hari ago