Categories: Kampar

Sidang Tipikor RSUD Bangkinang, Sembilan Saksi Dihadirkan

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menghadirkan sembilan  orang saksi di sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan lanjutan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang yang menjerat Mayusri (Mys) dan Rif Helvi Arselan (RHA), Senin (14/3).

Sebagaimana diketahui Mayusri merupakan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Rif Helvi Arselan sebagai tim leader konsultan manajemen konstruksi (MK).

Adapun saksi yang dihadirkan, dr Asmara Fitra Abadi (Direktur RSUD Bangkinang  2019), dr Andri Justian (Direktur RSUD Bangkinang 2017), Dicky Rahmadi SE (Kabag Pengadaan Barang Jasa tahun 2017), Musdar Bin Nazir (Ketua Pokja), Sulaeman Mar’i (Kasubag Perencanaan Pembngunan RSUD Bangkinang), Apripal ST (Anggota Pokja), Yosi Indra ST (Anggota Pokja), Eka Susandra ST (Anggota Pokja), Emharis KH ST (Anggota Pokja).

Untuk sidang kemarin, Jaksa Penuntut Umum langsung dipimpin Kajari Kampar Arif Budiman, Hendry Junaidi, Dicky Wirabuana, Haris Jasmana. Sedangkan majelis hakim diketuai Dahlan dan Hakim anggota Iwan Irawan beserta Hilmi.

Sidang ditunda pekan depan dengan agenda masih menghadirkan saksi berikutnya. Proyek tersebut dikerjakan pada tahun anggaran 2019 lalu, dan  PPK Mys dan team leader management Konstruksi (MK) Rha.

Kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan dengan Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Pada sidang lanjutan tidak menutup kemungkinan JPU akan menghadirkan lima orang yang diduga menerima aliran dana dari proyek pembangunan ruang Irna RSUD Bangkinang ini.

"Karena saat ini masih terus dilakukan penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," kata Kasi Pidsus Kejari Kampar, Amri.

Dari perhitungan kerugian  negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian  Rp8 miliar lebih. Audit dilakukan  BPKP Riau.

Pasal yang disangkakan terhadap keduanya, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.(gem)

Laporan KAMARUDDIN,Bangkinang

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Peringati Waisak, PSMTI Riau Kumpulkan Ratusan Kantong Darah untuk PMI

PSMTI Riau bersama PMI Pekanbaru menggelar donor darah dalam rangka Waisak 2570 BE. Ratusan peserta…

13 jam ago

Kloter Pertama Haji Riau Berangkat dari Jeddah 4 Juni, Jemaah Diminta Patuhi Aturan

Jemaah haji Riau mulai dipulangkan dari Jeddah pada 4 Juni. Kemenhaj mengingatkan larangan membawa air…

13 jam ago

Belasan Gajah Liar Masuk Kebun Warga di Rumbai, Tim Gabungan Bergerak Tengah Malam

Sekitar 12 gajah liar masuk ke perkebunan warga di Muara Fajar, Rumbai. Tim gabungan berhasil…

13 jam ago

Program CKG Belum Diminati, Baru Setengah Juta Warga Riau Periksa Kesehatan Gratis

Program Cek Kesehatan Gratis di Riau masih minim peminat. Hingga akhir Mei 2026, baru 8,54…

16 jam ago

Awas! Buaya “Beni” Kembali Muncul di Arena Pacu Jalur Tepian Lubuak Sobae Baserah

Kemunculan buaya "Beni" di arena Pacu Jalur Tepian Lubuak Sobae Baserah membuat warga diminta waspada…

16 jam ago

Rumah Bulat dan Dua Kontrakan di Marpoyan Damai Ludes Terbakar, Motor Ikut Hangus

Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…

2 hari ago