Categories: Kampar

Dua Pengedar Sabu di Desa Kubang Jaya Dibekuk Polisi

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) — Unit Reskrim Polsek Siak Hulu amankan dua orang tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, Jumat sore (11/3/2022) sekira pukul 15.00 WIB, di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar,

Pelaku narkoba yang diamankan adalah RA alias AB (38) dan AS alias IW (35), keduanya warga Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar

Barsama pelaku turut diamankan barang bukti satu paket diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu bong, tiga bekas pembungkus sabu dan satu lembar uang Rp50 ribu,

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (11/3/2022) sekira pukul 13.30 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat  tentang ada penyalahgunaan narkoba di Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu yang dipimpin Panit 1 Reskrim Iptu Novris Simanjuntak langsung ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan tentang penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil penyelidikan, sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu  mengamankan seorang laki-laki Laki yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu RA. Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, bong, dan tiga lembar plastik bening bekas pembungkus sabu.

Saat diinterogasi, RA mengakui bahwa satu paket diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut miliknya dan didapat dari AS.

Kemudian Tim Opsnal Polsek Siak Hulu  melakukannya pengembangan serta penyelidikan terhadap pelaku berikutnya. Setelah mengetahui keberadaanya, tim langsung mengamankan salah seorang laki-laki yang dicurigai yaitu AS di rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan dan temukan uang Rp50 ribu sebagai upah pembelian sabu di kantong celana pelaku AS. Uang tersebut adalah upah pembelian sabu yang diberikan oleh pelaku RA.

Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar SSos saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Rinaldi

 

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Lindawati Cetak Sejarah sebagai Perempuan Pertama Pimpin PSMTI Riau

Lindawati terpilih sebagai Ketua PSMTI Riau periode 2026–2030 dan mencatat sejarah sebagai perempuan pertama yang…

32 menit ago

Inovasi Pembelajaran Kitab Kuning, PBA-UIR Hadir di Ponpes Nurul Azhar

Prodi PBA-UIR menggelar workshop teknik MB-KK di Ponpes Nurul Azhar Rumbai untuk meningkatkan kemampuan baca…

56 menit ago

Komunitas Sepeda Tegocy Turut Ramaikan Iven Riau Pos Fun Bike 2026

Komunitas Sepeda Tegocy Pekanbaru turut ambil bagian dalam Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai dukungan…

1 jam ago

Anggaran Rp3,049 Triliun, Pemko Pekanbaru Prioritaskan Drainase dan Banjir

APBD Pekanbaru 2026 senilai Rp3,049 triliun disahkan DPRD. Pemko fokus perbaikan drainase dan mitigasi banjir…

2 jam ago

Servis Honda Lebih Terjangkau Lewat Gebyar Musim Ganti Oli 2026

Capella Honda Riau menghadirkan Gebyar Musim Ganti Oli di awal 2026 dengan berbagai paket servis…

22 jam ago

LG StanbyME 2 Resmi Hadir, Tawarkan Fleksibilitas Layar Lebih Tinggi

LG StanbyME 2 resmi hadir di Indonesia dengan layar lepas-pasang, resolusi QHD, dan dukungan kendali…

23 jam ago