Categories: Kampar

Dua Pengedar Sabu di Desa Kubang Jaya Dibekuk Polisi

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) — Unit Reskrim Polsek Siak Hulu amankan dua orang tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, Jumat sore (11/3/2022) sekira pukul 15.00 WIB, di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar,

Pelaku narkoba yang diamankan adalah RA alias AB (38) dan AS alias IW (35), keduanya warga Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar

Barsama pelaku turut diamankan barang bukti satu paket diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu bong, tiga bekas pembungkus sabu dan satu lembar uang Rp50 ribu,

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (11/3/2022) sekira pukul 13.30 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat  tentang ada penyalahgunaan narkoba di Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu yang dipimpin Panit 1 Reskrim Iptu Novris Simanjuntak langsung ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan tentang penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil penyelidikan, sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu  mengamankan seorang laki-laki Laki yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu RA. Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, bong, dan tiga lembar plastik bening bekas pembungkus sabu.

Saat diinterogasi, RA mengakui bahwa satu paket diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut miliknya dan didapat dari AS.

Kemudian Tim Opsnal Polsek Siak Hulu  melakukannya pengembangan serta penyelidikan terhadap pelaku berikutnya. Setelah mengetahui keberadaanya, tim langsung mengamankan salah seorang laki-laki yang dicurigai yaitu AS di rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan dan temukan uang Rp50 ribu sebagai upah pembelian sabu di kantong celana pelaku AS. Uang tersebut adalah upah pembelian sabu yang diberikan oleh pelaku RA.

Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar SSos saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Rinaldi

 

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

PTPN IV Juara! Turnamen Tenis Regional III 2026 Ditutup Meriah

Turnamen Tenis Piala PTPN IV 2026 di Pekanbaru berakhir meriah, diikuti ratusan peserta dan jadi…

22 jam ago

Kendalikan Harga, Pemprov Riau Gelar Operasi Pasar di Pekanbaru

Pemprov Riau gelar pasar murah di Pekanbaru dan Kampar untuk jaga harga dan stok bahan…

22 jam ago

Hati-Hati! Lubang di Flyover Sudirman Ancam Pengendara

Lubang di flyover Sudirman Pekanbaru membahayakan pengendara dan berisiko picu kecelakaan, warga minta segera diperbaiki.

22 jam ago

TKA SD Dimulai! 19.709 Murid Pekanbaru Ujian Berbasis Komputer

Sebanyak 19.709 siswa SD di Pekanbaru mengikuti TKA yang digelar bertahap di 311 sekolah dengan…

22 jam ago

Investasi Rp300 Miliar Masuk Siak, Ratusan Warga Siap Direkrut

Galangan kapal PT MNS di Siak mulai dibangun dengan investasi Rp300 miliar dan diperkirakan menyerap…

23 jam ago

438 CJH Pekanbaru Siap Berangkat, Wako Agung Bakal Lepas Kloter Perdana Jemaah Haji

Sebanyak 438 CJH Pekanbaru diberangkatkan 23 April 2026. Wako Agung Nugroho lepas langsung, jemaah lebih…

1 hari ago