Categories: Kampar

Aniaya dan Ancam Mandor Pakai Senpi, Dua Warga Tapung Diamankan

TAPUNG (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Tapung menangkap dua pelaku penganiayaan dan pengancaman dengan senpi (senjata api). Tidak hanya itu, korban juga disandera oleh pelaku. 

Kejadian ini terjadi pada Sabtu (9/4/2022) sekitar pukul 11.30 WIB di Kebun Koperasi Kopta Masta Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Korbannya adalah seorang mandor bernama M Ikhsan Pohan (34), warga Kecamatan Tapung. 

Sementara kedua pelaku adalah PO (40) warga Desa Kenantan, Kecamatan Tapung dan AK (39) warga Desa Sei Lembu, Kecamatan Tapung.

Awal kejadiannya, Sabtu 9 April 2022 sekitar pukul 11.30 WIB. Pada saat pelapor (korban) mengontrol lapangan dan berpapasan dengan pelaku. Lalu pelapor diberhentikan leh pelaku dengan cara melambaikan tangan.

Setelah itu, korban berhenti dan pelaku beserta satu orang lainnya turun dari mobilnya kemudian mengatakan kepada sang mandor, "Kenapa kau fitnah saya mencuri buah."

Korban mengatakan bawasanya dia tidak ada mengatakan hal tersebut. Antara korban dan pelaku terjadi cekcok mulut. PO langsung memukul korban di bagian wajahnya sebanyak satu kali dan sepeda motornya terjatuh. Tidak sampai di situ teman pelaku,  AK memegang bajunya dan pelaku memukul kembali pelapor sebanyak empat kali dan mengenai wajah korban. 

Korban sempat menangkis pukulan PO. Kemudian pelaku mengambil seperti senjata api dan menodongkannya ke kepala sebelah kiri korban. Kemudian pelaku memasukan senjatanya ke dalam tas sambil mengatakan kepada korban untuk pindah lokasi, ke kebun masyarakat untuk mengajak pelapor bicara. Dalam perjalanan korban meminta pertolongan via handphone kepada rekan kerjanya.

Atas kejadian itu korban melaporkan ke pihak kepolisian guna pengusutan lebih lanjut Setelah itu, sekitar pukul 12 00 WIB, Bhabinkamtibmas Desa Petapahan Aipda Masri SH MH mendapat informasi perihal adanya mandor kebun PT Ramarama disandera warga dengan menggunakan senjata api di Blok B 07 Kebun Koperasi Kopta Masta Desa Petapahan Kecamatan Tapung.

Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjalo Tua SH MH langsung memimpin personel Polsek berangkat menuju TKP, sekirtar pukul 14.00 WIB. Pelaku pun dapat diamankan beserta satu pucuk airsoft gun jenis FN. 

Saat pelaku diinterogasi di lapangan, dia menerangkan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena korban menuduh dia sebagai pencuri sawit atas kehilangan sawit di areal tersebut. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tapung guna proses lebih lanjut. 

"Dari tangan pelaku ini berhasil diamankan barang bukti berupa satu pucuk airsoft gun jenis FN. Saat ini keduanya masih dalam penyelidikan kami lebih lanjut, " jelas Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjalo Tua SH MH.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago