Kepala Satpol PP Kabupaten Inhu, Bambang Indramawan (dua kiri) didampingi Kaban Kesbangpol Inhu, Joni Maryanto (tiga kanan) saat menyaksikan pelaksanaan tes urine, Kamis (29/1/2026). (Humas Sstpol PP Inhu)
RENGAT (RIAUPOS.CO) – Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mulai digencarkan. Tim Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) melakukan tes urine terhadap 29 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Tes urine tersebut merupakan tindak lanjut dari pembentukan posko pengaduan narkoba bagi ASN yang berada di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Inhu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu, Zulfahmi Adrian AP MSI, Jumat (30/1/2026), mengatakan masyarakat maupun ASN dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba melalui posko pengaduan tersebut.
“Tidak hanya masyarakat, ASN yang merasa pernah atau masih mengonsumsi narkoba juga dapat datang ke posko pengaduan di Kesbangpol untuk diajukan asesmen atau rehabilitasi sebelum dilakukan penindakan,” ujarnya.
Menurut Zulfahmi, pemeriksaan urine ini dilakukan secara bertahap sebagai langkah memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba di kalangan ASN Pemkab Inhu.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Inhu, Bambang Indramawan SSTP MSP, membenarkan bahwa tes urine telah dilakukan terhadap 29 anggotanya yang bertugas di penjagaan rumah dinas.
“Tes urine ini sebagai bentuk deteksi dini penyalahgunaan narkoba bagi anggota Satpol PP,” jelas Bambang.
Pelaksanaan tes urine dipusatkan di Gedung Sejuta Sungkai Rengat. Pemeriksaan dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuantan Singingi dan didampingi Kepala Badan Kesbangpol Inhu, Joni Maryanto SPi MSi, serta sejumlah pejabat terkait.
Dari hasil pemeriksaan, seluruh anggota yang menjalani tes urine dinyatakan negatif narkoba.
“Alhamdulillah, dari 29 anggota yang diperiksa, tidak ditemukan indikasi penggunaan narkotika,” kata Bambang.
Kepala Badan Kesbangpol Inhu, Joni Maryanto, menambahkan bahwa P4GN merupakan amanat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menekankan peran serta masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.
“Semua pihak harus peduli, bergerak dan berdaya dalam upaya P4GN. Kami berharap peran aktif masyarakat untuk ikut membantu memberantas penyalahgunaan narkoba,” ujarnya. (kas)
Atlet difabel asal Rokan Hulu, Niken, sukses meraih empat medali di ASEAN Para Games 2025…
Enam pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Lingkar Pasirpengaraian ditangkap polisi. Aksi mereka sempat meresahkan…
Oknum anggota DPRD Pelalawan jalani pemeriksaan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang…
Dua warga Alam Panjang, Kampar, diamankan usai kepergok mencuri 54 tandan sawit. Pelaku diserahkan warga…
DPUPR Meranti menyusun prioritas peningkatan dan rekonstruksi jalan 2026 pascapergeseran anggaran, sejumlah ruas terpaksa ditunda.
Dishub Kuansing kembali memasang portal jalan di Teluk Kuantan untuk membatasi kendaraan bermuatan berat dan…