Kepala Bidang (Kabid) Operasi dan Pengamanan Satpol PP Inhu Rendi Rahman SIP bersama tim gabungan menemukan miras di salah satu kafe di Kecamatan Pasir Penyu, Senin (25/3/2014). (SATPOL PP INHU UNTUK RIAUPOS.CO)
RENGAT (RIAUPOS.CO) – SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek. Miras tersebut diamankan dari sejumlah kafe dan tempat hiburan di daerah itu.
Kepala Satpol-PP Kabupaten Inhu, Tukiyat melalui Kepala Bidang (Kabid) Operasi dan Pegamanan, Rendi Rahman SIP mengatakan, pihaknya telah melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat). ‘’Razia ini dalam upaya untuk mencegah pekat di saat bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, terutama yang bersumber dari miras,’’ ujar Rendi Rahman, Selasa (26/3).
Selama bulan Ramadan, sebut Rendi, pihaknya gencar melakukan razia terhadap penjual miras. Seperti yang dilakukan pada Ahad (24/3) malam, tim gabungan melakukan razia sejumlah kafe dan tempat hiburan di wilayah Kecamatan Seberida.
Dari razia tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan ratusan botol miras kadar alkohol 5 persen ke atas. ‘’Hingga Senin (25/3) subuh, tim gabungan melanjutkan razia kafe dan karaoke di wilayah Kecamatan Pasir Penyu,’’ ungkapnya.
Dijelaskannya, tim gabungan melakukan penyisiran di sejumlah kafe dan tempat karaoke di wilayah Kecamatan Pasir Penyu. Karena selama bulan Ramadan dilarang menjual minuman keras dan tidak mengoperasikan tempat hiburan malam.
Di wilayah Kecamatan Pasir Penyu, tim gabungan berhasil menemukan berbagai jenis miras, seperti Bir Bintang 16 botol, Anggur Merah 9 botol dan Guiness 4 botol. ‘’Kadar alkoholnya bervariasi, mulai 4,7 hingga 19,7 persen,’’ sebut Rendi.
Ia menambahkan, miras dengan berbagai jenis yang disita dari kafe dan tempat karaoke dibawa ke Mako Satpol-PP komplek Kantor Bupati Inhu untuk diamankan. Selain itu, tim gabungan juga mendata pemilik kafe dan tempat karaoke yang menyediakan miras dan meminta tidak lagi menjual miras.
Lebih jauh disampaikannya, pelaksanaan razia tersebut dalam rangka untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2014 tentang Pelarangan dan Penindakan Penyakit Masyarakat. ‘’Kami mengimbau pemilik kafe untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan menghormati warga yang sedang menjalani ibadah di bulan Ramadan,’’ Imbau Rendi.(hen)
Laporan KASMEDI, Rengat
Carlo Ancelotti mulai menunjukkan sentuhan pragmatis bersama Brazil. Kini Selecao bersiap menghadapi ancaman Erling Haaland…
Kafilah Inhu mencetak sejarah dengan finis di peringkat IV MTQ Riau 2026. Prestasi terbaik dalam…
Rifat Sungkar menyatakan siap membantu Pemko Pekanbaru mewujudkan pembangunan sirkuit otomotif dan mendukung berbagai program…
Mitsubishi Motors bersama Riau Pos menggelar Bergerak Bersama di Grand Ubud Pekanbaru dengan beragam aktivitas…
Pemko Pekanbaru membuka layanan pengaduan dan jalur pemenuhan kuota SPMB SMP 2026 agar seluruh anak…
PKL kembali bermunculan di Jalan Sudirman Ujung dekat Jembatan Siak IV. Satpol PP Pekanbaru menegaskan…