Kepala Bidang (Kabid) Operasi dan Pengamanan Satpol PP Inhu Rendi Rahman SIP bersama tim gabungan menemukan miras di salah satu kafe di Kecamatan Pasir Penyu, Senin (25/3/2014). (SATPOL PP INHU UNTUK RIAUPOS.CO)
RENGAT (RIAUPOS.CO) – SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek. Miras tersebut diamankan dari sejumlah kafe dan tempat hiburan di daerah itu.
Kepala Satpol-PP Kabupaten Inhu, Tukiyat melalui Kepala Bidang (Kabid) Operasi dan Pegamanan, Rendi Rahman SIP mengatakan, pihaknya telah melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat). ‘’Razia ini dalam upaya untuk mencegah pekat di saat bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, terutama yang bersumber dari miras,’’ ujar Rendi Rahman, Selasa (26/3).
Selama bulan Ramadan, sebut Rendi, pihaknya gencar melakukan razia terhadap penjual miras. Seperti yang dilakukan pada Ahad (24/3) malam, tim gabungan melakukan razia sejumlah kafe dan tempat hiburan di wilayah Kecamatan Seberida.
Dari razia tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan ratusan botol miras kadar alkohol 5 persen ke atas. ‘’Hingga Senin (25/3) subuh, tim gabungan melanjutkan razia kafe dan karaoke di wilayah Kecamatan Pasir Penyu,’’ ungkapnya.
Dijelaskannya, tim gabungan melakukan penyisiran di sejumlah kafe dan tempat karaoke di wilayah Kecamatan Pasir Penyu. Karena selama bulan Ramadan dilarang menjual minuman keras dan tidak mengoperasikan tempat hiburan malam.
Di wilayah Kecamatan Pasir Penyu, tim gabungan berhasil menemukan berbagai jenis miras, seperti Bir Bintang 16 botol, Anggur Merah 9 botol dan Guiness 4 botol. ‘’Kadar alkoholnya bervariasi, mulai 4,7 hingga 19,7 persen,’’ sebut Rendi.
Ia menambahkan, miras dengan berbagai jenis yang disita dari kafe dan tempat karaoke dibawa ke Mako Satpol-PP komplek Kantor Bupati Inhu untuk diamankan. Selain itu, tim gabungan juga mendata pemilik kafe dan tempat karaoke yang menyediakan miras dan meminta tidak lagi menjual miras.
Lebih jauh disampaikannya, pelaksanaan razia tersebut dalam rangka untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2014 tentang Pelarangan dan Penindakan Penyakit Masyarakat. ‘’Kami mengimbau pemilik kafe untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan menghormati warga yang sedang menjalani ibadah di bulan Ramadan,’’ Imbau Rendi.(hen)
Laporan KASMEDI, Rengat
Polisi dalami kasus lansia tewas di Rumbai, Pekanbaru. Olah TKP kedua dilakukan, empat saksi diperiksa,…
Antrean panjang BBM terjadi di Pekanbaru. Warga rela antre hingga satu jam, bahkan membeli eceran…
Jalan di Lubuk Betung Rohul kini mulus usai diaspal. Warga rasakan manfaatnya dan ucapkan terima…
SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…
Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…
Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…