Site icon Riau Pos

Balap Liar Jadi Atensi Satlantas Polres Inhu

Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Inhu memberikan tindakan kepada pengendara yang melanggar aturan pada Operasi Patuh Lancang Kuning 2024, Rabu (24/7/2024). (Humas Polres Inhu untuk Riau Pos)

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Polres Indragiri Hulu (Inhu), AKP Eri Asman SH menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku balap liar di kawasan Stadion Batu Canai, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

Bahkan, Kasat Lantas menjanjikan hadiah kepada wartawan yang berhasil merekam video aksi balap liar tersebut.

‘’Kalau memang aksi balap liar itu sudah meresahkan, kami akan tindak tegas dengan sanksi denda Rp3 juta atau kurungan satu tahun,’’ ujar AKP Asman SH saat coffee morning dengan sejumlah wartawan yang bertugas di Kabupaten Inhu, Rabu (24/7).

Selain itu, Kasat Lantas juga merespon masukan dan saran dari wartawan tentang padatnya arus lalu lintas di simpang empat Belilas, Kecamatan Seberida.

Begitu juga dengan minimnya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

Memang, sebutnya, lantaran baru dimutasi pada Ahad (21/7) kemarin sebagai Kasat Lantas, tentunya perlu masukan dan saran agar kamtibmas kondusif khususnya di bidang lalu lintas.

‘’Masukan rekan-rekan wartawan sudah saya catat dan sangat berharga dalam menjalankan tugas ke depan,’’ ungkapnya.

Kemudian, sambungnya, untuk hasil pelaksanaan operasi patuh Lancang Kuning (LK) 2024 hingga Rabu (24/7), Satlantas Poles Inhu sudah menindak puluhan kendaraan bermotor yang terbukti melanggar aturan berlalu lintas. Dimana, operasi hari ini dilaksanakan di Jalan Veteran dan Jalan Sultan Kota Rengat. Selain itu, dilaksanakan di Jalan Jenderal Sudirman, Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu.

Dari pelaksanaan operasi patuh LK yang dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB, telah dilakukan tindakan tilang pada 23 pengendara kendaraan bermotor. ‘’Tilang didominasi pengendara sepeda motor dengan berbagai pelanggaran dan juga dilakukan teguran tertulis terhadap 55 pengendara kendaraan,’’ tambahnya.(hen)

Laporan KASMEDI, Rengat

Exit mobile version