Categories: Indragiri Hulu

Anak Bandar Narkotika Ditangkap

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Masih ingat Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) menangkap bandar Narkotika di penghujung tahun 2024 lalu berinisial Zai (47) warga Desa Pasir Ringgit Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu. Di mana, Saidi itu sudah dijuluki bandar dan beroperasi sejak tahun 2010 lalu.

Kini, Polres Inhu berhasil menangkap RH (26) yang merupakan anak Zai. Anak Zai itu berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu di Dusun Pasir Merbah, Desa Alang Kepayang, Kecamatan Rengat Barat, pada Jumat (21/2) kemarin sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH mengatakan bahwa, RH alias diduga kuat sebagai pemilik, penyimpan dan pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi. “Ini merupakan hasil dari operasi yang kami lakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat,” ujarnya, Ahad (23/2).

Dijelaskannya, berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat bahwa, warga daerah itu mengeluhkan maraknya transaksi Narkotika tepatnya di sebuah pondok di Dusun Pasir Merbah. Menanggapi laporan tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Inhu dipimpin Kasat Narkoba AKP Adam Efendy SE MH didampingi KBO, Iptu Rifles Bagariang SH MH berserta sejumlah personel segera melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan itu, tim menemukan bahwa RH merupakan pelaku utama dalam jaringan tersebut. Sehingga tim langsung melakukan pengintaian terhadap RH.

Tanpa menunggu waktu lama, tim menggerebek pondok tersebut dan berhasil mengamankan pelaku. Bahkan, berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 300 gram serta 26 butir pil ekstasi warna pink berlogo superman.

“Barang bukti yang diamankan terdiri dari 37 bungkus Narkotika jenis Sabu bersama 26 butir pil ekstasi 1 unit timbangan digital, uang tunai sejumlah Rp 420.000 serta barang bukti lainnya,” terangnya.(gem)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

1 hari ago

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

1 hari ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

1 hari ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

1 hari ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

2 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

2 hari ago