Terpidana kasus korupsi dana ADD 2013 Desa Semunai, Bengkalis Arnis Febriana (tengah) dieksekusi tim Kejari Bengkalis ke Lapas Perempuan Kelas IIA Medan di Tanjung Gusta, Selasa (30/7/2024). (humas kejari bengkalis untuk riau pos)
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Mantan Bendahara Desa Semunai, Kecamatan Pinggir bernama Arnis Febriana dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Medan di Tanjung Gusta yang dilakukan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Selasa (30/7).
Di sana, terpidana korupsi dana Anggaran Dana Desa (ADD) Semunai 2013 itu menjalani hukuman. Sehari sebelumnya, terpidana ini diringkus Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Kejari Medan.
Terpidana diamankan di sebuah tempat di Desa Pengajahan Hulu, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara. Karena sebelumnya terdakwa sempat menyandang status buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejari Bengkalis. Selanjutnya, terhadap Arnis Febriana dilakukan eksekusi.
“Eksekusi ini dilakukan di Lapas Perempuan Tanjung Gusta, Medan untuk menjalani hukuman kurungan,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Resky Pradhana Romli didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hengky Fransiscus Munte, Selasa (30/7).
Resky dan Hengky langsung memimpin proses eksekusi di sana. Mereka bertolak ke Sumut, sesaat mendapat informasi terkait penangkapan Arnis Febriana.
Pihaknya, kata Resky, sengaja mengeksekusi Arnis Febriana mengingat jarak yang jauh jika harus dibawa ke Provinsi Riau. “Jadi ini juga untuk mengurangi risiko, karena terlalu jauh untuk kita bawa ke Bengkalis,” ujarnya.
Arnis merupakan terpidana korupsi dana ADD Semunai 2013. Selain dia, perkara yang ditangani Kejari Bengkalis itu juga menjerat Swadi, Kepala Desa Semunai kala itu. Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp252 juta lebih.
Dalam perjalanannya, Swadi dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 539K Pidsus/2017 tertanggal 7 Juli 2017.
Sementara Arnis memilih kabur sejak awal penyidikan perkara dilakukan. Dia terpaksa diadili secara in absentia atau tanpa kehadirannya di ruang sidang.
Alhasil, wanita kelahiran tahun 1991 itu dihukum 2 tahun 8 bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Hukuman itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2016/PNPBR tanggal 27 November 2016 lalu.(ksm)
Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…
PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…
Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.
Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…
Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…
Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.