kpk-perpanjang-penahanan-bupati-bengkalis-amril-mukminin-untuk-ketigakalinya
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kali ketiga, lembaga antirasuah memperpanjang penahanan Bupati Bengkalis Amril Mukminin di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Perpanjangan dilakukan selama 30 hari terhitung 6 April hingga 5 Mei mendatang.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara KPK RI Ali Fikri melalui pesan singkat elektronik, Selasa (31/3/2020) kepada RiauPos.co. “Penyidik melanjutkan perpanjangan penahanan tersangka AM (Bupati Bengkalis, red) selama 30 hari berdasarkan penetapan penahanan pertama dari PN Pekanbaru terhitung sejak 6 April 2020 sampia 5 Mei 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK,” katanya.
Perpanjangan penahanan ini atas kasus dugaan korupsi terkait proyek multiyears atau tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis, Riau.
Sebelumnya perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari, terhitung 26 Februari-5 April nanti. Masa ini setelah penahanan pertama dilakukan KPK terhadap satu dari belasan tersangka korupsi di Bengkalis tersebut, pada 6-26 Februari atau selama 20 hari.
Bupati Amril merupakan satu dari 12 tersangka atas dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait dengan proyek multiyears (2017-2019) pembangunan Jalan Duri-Sungai Pakning di Kabupaten Bengkalis dan penerimaan gratifikasi lainnya. Amril ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) Makmur pada 16 Mei 2019.
Laporan: Eka G Putra
Editor: Firman Agus
Mantan PNS Dumai Tengku Muhammad Nasir ditangkap di Aceh setelah belasan tahun menjadi buronan dalam…
Pemko Pekanbaru membuka pengaduan bagi warga yang ijazah anaknya masih tertahan karena tunggakan biaya pendidikan.
Sengketa lahan sawit 2.000 hektare di Rohul kembali memanas. Warga membantah klaim mediasi Agrinas dan…
Sebanyak 81 siswa SMK 1 Tapung Hulu diduga keracunan usai menyantap makanan MBG. Sampel makanan…
Kasus dugaan SPPD fiktif dan makan minum Setwan Pekanbaru masih disidik. Lebih 100 saksi diperiksa…
Sebanyak 101 Koperasi Merah Putih telah terbentuk di Kepulauan Meranti, namun hingga Agustus 2026 belum…