Categories: Bengkalis

Dugaan Korupsi Dana Satpol PP Bengkalis Rp1,4 Miliar, Polisi Tahan Satu Tersangka

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bengkalis menahan seorang tersangka berinisial TF (45) dalam kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bengkalis Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Penahanan dilakukan pada Selasa (28/7/2026) setelah penyidik memperoleh sejumlah alat bukti dalam perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel mengatakan, penahanan TF dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/88/VII/Res.3.3./2026/Reskrim tertanggal 28 Juli 2026.

Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Bengkalis. Penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap perkara yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana Satpol PP Bengkalis tersebut.

Yohn menjelaskan, perkara ini berawal dari laporan atau pengaduan masyarakat yang diterima Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Bengkalis. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Dalam prosesnya, penyidik mengumpulkan berbagai dokumen, meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, memeriksa para saksi, hingga meminta keterangan ahli. Penyidik juga melakukan audit untuk mengetahui besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan TF sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar lebih berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis,” jelasnya, Selasa (28/7/2026).

Saat ini, penyidik masih menyelesaikan kelengkapan berkas perkara. Setelah proses penyidikan rampung, perkara tersebut akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga tahap pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Yohn menegaskan, Polres Bengkalis berkomitmen untuk menindak setiap dugaan tindak pidana korupsi secara tegas tanpa membedakan siapa pun yang terlibat. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penggunaan keuangan negara dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun praktik korupsi,” harapnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kepolisian atau memiliki informasi dan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau WhatsApp Kapolres Bengkalis. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ksm)

Redaksi

Recent Posts

Polres Bengkalis Musnahkan 8,2 Kg Sabu dan 5.005 Pil Ekstasi

Polres Bengkalis memusnahkan 8,2 kg lebih sabu dan 5.005 pil ekstasi. Hingga Juli 2026, polisi…

17 jam ago

Harga TBS Sawit Riau Periode 29 Juli-4 Agustus 2026 Naik, Ini Besarannya

Harga TBS sawit mitra plasma Riau naik menjadi Rp3.985,26 per kg untuk periode 29 Juli-4…

17 jam ago

Kafe A Tak Berizin dan Sudah Tiga Kali Ditegur, Satpol PP Kuansing Siapkan Langkah Tegas

Razia pekat di Kuansing mengamankan dua LC dan minuman alkohol. Kafe A yang tak berizin…

18 jam ago

Polisi Temukan 8 Paket Sabu, Residivis Narkoba Kabur dengan Tangan Terborgol

Pria di Siak yang kedapatan membawa 8 paket sabu kabur ke semak dan kebun sawit…

18 jam ago

Waspada DBD! Kasus di Kuansing Melonjak, 100 Warga Terserang pada Mei

Sebanyak 251 kasus DBD tercatat di Kuansing dalam enam bulan 2026. Warga diminta waspada dan…

19 jam ago

Riau Pos-HSBL 2026 Series Dumai Dimulai, 12 Tim Pelajar Berebut Jadi yang Terbaik

Riau Pos-HSBL 2026 memasuki series Dumai pada 29 Juli-1 Agustus. Sebanyak 12 tim putra dan…

20 jam ago