Categories: Bengkalis

Bupati Sampaikan RAPBD 2020 Rp3,8 T

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar rapat paripurna penyampaian Ranperda RAPBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2020, Senin (25/11) malam.

Sekitar pukul 21.30 WIB rapat paripurna dimulai. Dengan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam bersama wakil ketua Syahrial dan Syaiful Ardi, Ranperda RAPBD Kabupaten Bengkalis 2020 langsung disampaikan oleh Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

Khairul Umam dalam pidatonya mengatakan bahwa anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam satu tahun anggaran terhitung mulai dari tanggal 1 Januari-31 Desember. Agar APBD nantinya benar-benar dapat menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu dalam penyusunan dan perumusannya haruslah melalui mekanisme pembahasan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sebelum penyampaian Ranperda RAPBD terlebih dahulu telah dilakukan pembahasan baik antara komisi dengan OPD maupun Banggar dengan TAPD sehingga MoU KUA PPAS TA 2020 dapat ditandatangani pemerintah daerah dengan DPRD Bengkalis," jelas Khairul Umam.

Kemudian Bupati dalam sambutan tertulisnya mengatakan, atas nama Pemkab mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, tim anggaran pemerintah daerah, maupun perangkat daerah di ruang lingkup Pemkab yang sudah melakukan pembahasan KUA dan PPAS APBD 2020 secara cermat dan teliti untuk mempertajam program yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

"Upaya untuk mewujudkan kondisi keuangan  daerah yang sehat terus dilaksanakan pemkab melalui peningkatan produktivitas APBD, penciptaan iklim investasi yang kondusif serta pengelolaan keuangan daerah yang bijak," ujarnya.

Nota keuangan yang disampaikan mencakup rencana pendapatan belanja dan pembiayaan daerah pada 2020, meliputi pendapatan daerah sebesar Rp3.524.252.306.344,91 dan belanja daerah sebesar Rp3.820.517.806.344,91.

Ia mengharapkan agar Ranperda ini dapat dibahas bersama secara komprehensif dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi peraturan daerah dalam waktu yang relatif sesingkat-singkatnya.(kom)

Laporan ERWAN SANI, Bengkalis

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Jerman Hadapi Paraguay, Nagelsmann Sebut Sistem 32 Besar Merugikan Juara Grup

Pelatih Jerman Julian Nagelsmann mengkritik format babak 32 besar Piala Dunia 2026 karena hanya memiliki…

4 jam ago

Calon Manajer Koperasi Merah Putih Meninggal, Koalisi Sipil Desak Investigasi Independen

Kematian lima calon manajer Koperasi Merah Putih saat latsarmil menuai sorotan. Koalisi sipil mendesak investigasi,…

4 jam ago

Kebakaran Hebat Hanguskan 300 Kios di Tembilahan, Pemkab Pastikan Pedagang Tetap Berjualan

Pemkab Inhil menyiapkan relokasi sementara usai sekitar 300 kios Pasar Rakyat dan Pasar Terapung Tembilahan…

4 jam ago

Duel Panas Brasil vs Jepang, Ancelotti Usung Misi Revans di Piala Dunia 2026

Brasil mengusung misi balas dendam saat menghadapi Jepang di babak 32 besar Piala Dunia 2026…

4 jam ago

Naik Bus TMP Cuma Rp242, Promo HUT Pekanbaru Berlaku hingga 30 Juni

Pemko Pekanbaru menghadirkan promo tarif Bus Trans Metro Pekanbaru hanya Rp242 hingga 30 Juni dalam…

4 jam ago

10 Jalur Lolos ke Hari Ketiga, Pacu Jalur Rayon II Disaksikan Ribuan Penonton

Hari pertama Pacu Jalur Rayon II di Tepian Narosa berlangsung meriah. Sebanyak 10 jalur berhasil…

1 hari ago