Categories: Bengkalis

Bupati Sampaikan RAPBD 2020 Rp3,8 T

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar rapat paripurna penyampaian Ranperda RAPBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2020, Senin (25/11) malam.

Sekitar pukul 21.30 WIB rapat paripurna dimulai. Dengan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam bersama wakil ketua Syahrial dan Syaiful Ardi, Ranperda RAPBD Kabupaten Bengkalis 2020 langsung disampaikan oleh Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

Khairul Umam dalam pidatonya mengatakan bahwa anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam satu tahun anggaran terhitung mulai dari tanggal 1 Januari-31 Desember. Agar APBD nantinya benar-benar dapat menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu dalam penyusunan dan perumusannya haruslah melalui mekanisme pembahasan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sebelum penyampaian Ranperda RAPBD terlebih dahulu telah dilakukan pembahasan baik antara komisi dengan OPD maupun Banggar dengan TAPD sehingga MoU KUA PPAS TA 2020 dapat ditandatangani pemerintah daerah dengan DPRD Bengkalis," jelas Khairul Umam.

Kemudian Bupati dalam sambutan tertulisnya mengatakan, atas nama Pemkab mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, tim anggaran pemerintah daerah, maupun perangkat daerah di ruang lingkup Pemkab yang sudah melakukan pembahasan KUA dan PPAS APBD 2020 secara cermat dan teliti untuk mempertajam program yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

"Upaya untuk mewujudkan kondisi keuangan  daerah yang sehat terus dilaksanakan pemkab melalui peningkatan produktivitas APBD, penciptaan iklim investasi yang kondusif serta pengelolaan keuangan daerah yang bijak," ujarnya.

Nota keuangan yang disampaikan mencakup rencana pendapatan belanja dan pembiayaan daerah pada 2020, meliputi pendapatan daerah sebesar Rp3.524.252.306.344,91 dan belanja daerah sebesar Rp3.820.517.806.344,91.

Ia mengharapkan agar Ranperda ini dapat dibahas bersama secara komprehensif dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi peraturan daerah dalam waktu yang relatif sesingkat-singkatnya.(kom)

Laporan ERWAN SANI, Bengkalis

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Kecelakaan Maut di Pekanbaru, Satu Pengendara Motor Meninggal di TKP

Kecelakaan maut di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, pemotor tewas diduga melawan arus usai tabrakan dengan…

5 jam ago

HSBL 2026 Resmi Dimulai, Rengat Jadi Pembuka Ajang Basket Pelajar

HSBL 2026 resmi dimulai di Rengat. Tujuh tim pelajar siap bertanding dalam ajang basket terbesar…

6 jam ago

Cuaca Madinah Tembus 43°C, JCH Riau Alami Gangguan Kesehatan Ringan

Cuaca ekstrem di Madinah capai 43°C, sejumlah jemaah haji Riau alami gangguan ringan. Gelombang I…

6 jam ago

Satpol PP Pekanbaru Tertibkan PKL di Jalan Protokol, Lapak Diangkut

Satpol PP Pekanbaru bongkar puluhan lapak PKL di jalan protokol karena melanggar aturan dan abaikan…

9 jam ago

BBM Langka, Harga Bahan Pokok di Pekanbaru Ikut Merangkak Naik

Harga sembako di Pekanbaru naik akibat BBM langka dan cuaca. Warga manfaatkan pasar murah untuk…

9 jam ago

Minim Marka Jalan, Keselamatan Pengendara di Kuansing Jadi Sorotan

Banyak ruas jalan di Kuansing minim marka dan rambu. Dishub akui keterbatasan anggaran, targetkan perbaikan…

9 jam ago