Categories: Bengkalis

Bupati Sampaikan RAPBD 2020 Rp3,8 T

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar rapat paripurna penyampaian Ranperda RAPBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2020, Senin (25/11) malam.

Sekitar pukul 21.30 WIB rapat paripurna dimulai. Dengan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam bersama wakil ketua Syahrial dan Syaiful Ardi, Ranperda RAPBD Kabupaten Bengkalis 2020 langsung disampaikan oleh Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

Khairul Umam dalam pidatonya mengatakan bahwa anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam satu tahun anggaran terhitung mulai dari tanggal 1 Januari-31 Desember. Agar APBD nantinya benar-benar dapat menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu dalam penyusunan dan perumusannya haruslah melalui mekanisme pembahasan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sebelum penyampaian Ranperda RAPBD terlebih dahulu telah dilakukan pembahasan baik antara komisi dengan OPD maupun Banggar dengan TAPD sehingga MoU KUA PPAS TA 2020 dapat ditandatangani pemerintah daerah dengan DPRD Bengkalis," jelas Khairul Umam.

Kemudian Bupati dalam sambutan tertulisnya mengatakan, atas nama Pemkab mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, tim anggaran pemerintah daerah, maupun perangkat daerah di ruang lingkup Pemkab yang sudah melakukan pembahasan KUA dan PPAS APBD 2020 secara cermat dan teliti untuk mempertajam program yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

"Upaya untuk mewujudkan kondisi keuangan  daerah yang sehat terus dilaksanakan pemkab melalui peningkatan produktivitas APBD, penciptaan iklim investasi yang kondusif serta pengelolaan keuangan daerah yang bijak," ujarnya.

Nota keuangan yang disampaikan mencakup rencana pendapatan belanja dan pembiayaan daerah pada 2020, meliputi pendapatan daerah sebesar Rp3.524.252.306.344,91 dan belanja daerah sebesar Rp3.820.517.806.344,91.

Ia mengharapkan agar Ranperda ini dapat dibahas bersama secara komprehensif dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi peraturan daerah dalam waktu yang relatif sesingkat-singkatnya.(kom)

Laporan ERWAN SANI, Bengkalis

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, Disdik Tetapkan Siswa PAUD hingga SMP Belajar dari Rumah

Kualitas udara Pekanbaru memburuk, siswa PAUD hingga SMP belajar daring dari rumah. MBG tetap disalurkan…

1 hari ago

Pacu Jalur Hari Keempat Memanas, 13 Jalur Berhasil Tembus Final

Pacu jalur hari keempat di Tepian Narosa berlangsung sengit. Sebanyak 13 jalur berhasil melaju ke…

2 hari ago

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

4 hari ago

Mandi di Sungai Kuantan Saat Pacu Jalur, Pasangan Suami Istri Terseret Arus

Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…

4 hari ago

SBK Apparel Siapkan Doorprize untuk Goweser Riau Pos

SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…

4 hari ago

PSPS Pekanbaru Sapu Bersih Tiga Laga Uji Coba, Modal Hadapi Championship 2026-2027

PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…

4 hari ago