Categories: Bengkalis

Gelar Aksi Saat PSBB di Bengkalis, Empat Pemuda Jadi Tersangka

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Empat pemuda yang  melakukan aksi unjuk rasa saat PSBB di Bengkalis berlangsung, terancam hukuman penjara empat bulan. Empat pemuda tersebut adalah  RHS (23) warga Kecamatan Bengkalis dan tiga lainnya dari Kecamatan Rupat, yakni MHR (21), MAA (21), dan MH (23).

Mereka dijerat beberapa pasal setelah melakukan aksi di keramaian saat Bengkalis melaksanakan PSBB. Di antaranya pasal 216 ayat 1 junto pasal 218 KUHP, jugapasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, serta pasal 5 ayat 4 huruf d Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid 19 di Bengkalis.

Hal ini diungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan, Kamis (27/5/2020). Menurut Kasat, aksi yang  dilakukan tersangka ini berawal dari informasi yang beredar di media sosial Whatsapps group (WAG) di mana ada undangan ajakan untuk melaksanakan aksi Kamisan terkait perkara Bongku, Kamis (21/5) lalu.

Dalam udangan tersebut aksi yang akan dilakukan Kamis sore sekitar pukul 15.00 WIB oleh gabungan mahasiswa Bengkalis bertempat di depan Kantor Bupati Bengkalis. Dari informasi ini petugas langsung mencari informasi siapa yang akan melakukan aksi.

Setelah mengetahui siapa yang akan melakukan aksi, petugas mencoba melakukan pendekatan persuasif menemui mereka agar tidak melakukan aksinya. Namun kelompok pemuda ini ternyata tetap melakukan aksinya dengan membawa masa sebanyak sepuluh orang dikumpulkan di Lapangan Tugu.

"Kemudian mereka melakukan komvoi dengan menggunakan sepeda motor ke depan Kantor Bupati Bengkalis. Di sana mereka melakukan orasi selama sepuluh menit," terang Kasat Reskrim.

Pihak kepolisian terpaksa menindak tegas mereka dengan membubarkan aksi mengikuti Pergub dan Perbup Bengkalis yang melarang kegiatan di keramaian saat PSBB. Selain itu aksi yang mereka lakukan juga melanggar undang-undang penyampaian pendapat di muka umum karena melakukan aksinya di saat libur nasional.

"Mereka melakukan aksinya tidak mendapatkan izin dari pihak kepolisian. Kemudian mereka juga tidak mengindahkan Pergub dan Perbup yang melakukan aksi disaat masa pembatasan sosial berskala besar dilakukan," terang Kasat.

Proses hukum empat orang tersangka ini sudah dilakukan pemeriksaan. Mereka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.

"Berkas perkara mereka juga kami sudah limpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis dan sudah tahap II pada Selasa kemarin. Tersangka juga sudah diserahkan kepada Kejaksaan," terang Kasat lagi.

Saat ini Kejaksaan sudah berkoordinasi dengan pihak pengadilan untuk mementukan pelaksanaan sidangnya.

"Kemungkinan sidang akan dilakukan secara daring," tegasnya.

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Bupati Rohul Bangga, Niken Persembahkan 4 Medali di ASEAN Para Games Thailand

Atlet difabel asal Rokan Hulu, Niken, sukses meraih empat medali di ASEAN Para Games 2025…

13 jam ago

Deteksi Dini Narkoba, Puluhan Anggota Satpol PP Inhu Dites Urine, Ini Hasilnya

Pemkab Inhu lakukan tes urine terhadap 29 anggota Satpol PP sebagai langkah deteksi dini narkoba…

14 jam ago

Jalan Lingkar Pasirpengaraian Rawan, Enam Pelaku Curas Berhasil Dibekuk Polisi

Enam pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Lingkar Pasirpengaraian ditangkap polisi. Aksi mereka sempat meresahkan…

15 jam ago

Tersangka Kasus Ijazah, Oknum DPRD Pelalawan Jalani Pemeriksaan

Oknum anggota DPRD Pelalawan jalani pemeriksaan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang…

1 hari ago

Gasak 54 Tandan Sawit, Dua Warga Alam Panjang Diciduk

Dua warga Alam Panjang, Kampar, diamankan usai kepergok mencuri 54 tandan sawit. Pelaku diserahkan warga…

1 hari ago

Anggaran Bergeser, Belasan Ruas Jalan Meranti Diprioritaskan 2026

DPUPR Meranti menyusun prioritas peningkatan dan rekonstruksi jalan 2026 pascapergeseran anggaran, sejumlah ruas terpaksa ditunda.

1 hari ago