Categories: Bengkalis

Polisi Amankan Pelaku Penyulingan BBM Solar

DURI (RIAUPOS.CO) – Tim gabungan Satreskrim unit Tipidter dan Opsnal BKO 125 Polres Bengkalis kembali menangkap satu orang pelaku penyulingan BBM jenis solar di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 18, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis pada Kamis (25/1), sekitar pukul 19.30 WIB. 

”Ya sebelumnya kami menangkap pelaku penyuling BBM jenis solar di Kecamatan Pinggir dan kali ini di Kecamatan Bathin Solapan bersama barang bukti solar dalam kemasan jeriken,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala, Jumat (25/1).

Ia menjelaskan, pelaku berinisial YS alias Yando (22) warga Jalan Duri-Dumai, Km 17, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan. Pihaknya mengamankan barang bukti satu unit truk colt diesel, Nomor Polisi BM 8443 AE, 14 unit jeriken berisikan BBM jenis solar yang berukuran 33 liter, satu unit selang minyak berukuran 2 meter.

Sedangkan kronologis pengungkapan kasusnya, kata Gian, pada Kamis (25/1) malam, tim gabungan Satreskrim Unit Tipidter dan Opsnal BKO 125 Duri, mendapat informasi dari masyarakat, di mana wilayah lintas Duri-Dumai Km18, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan telah terjadi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Selanjutnya, tim gabungan Satreskrim unit Tipidter dan Opsnal BKO 125 langsung ke TKP untuk melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut. Kemudian sesampainya di TKP, Jalan Lintas Duri-Dumai Km18, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan petugas menemukan 1 unit truk, 14  jeriken berisikan minyak solar dan 1 unit selang berukuran kurang lebih 2 meter.

”Akibat perbuatan tersebut pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satreskrim Polres Bengkalis cabang Duri untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Terhadap perbuatan itu kata Gian, tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.(yls)

Laporan ABU KASIM, Duri

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

2 hari ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

2 hari ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

2 hari ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

2 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

3 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

3 hari ago