Categories: Bengkalis

Polisi Amankan Pelaku Penyulingan BBM Solar

DURI (RIAUPOS.CO) – Tim gabungan Satreskrim unit Tipidter dan Opsnal BKO 125 Polres Bengkalis kembali menangkap satu orang pelaku penyulingan BBM jenis solar di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 18, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis pada Kamis (25/1), sekitar pukul 19.30 WIB. 

”Ya sebelumnya kami menangkap pelaku penyuling BBM jenis solar di Kecamatan Pinggir dan kali ini di Kecamatan Bathin Solapan bersama barang bukti solar dalam kemasan jeriken,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala, Jumat (25/1).

Ia menjelaskan, pelaku berinisial YS alias Yando (22) warga Jalan Duri-Dumai, Km 17, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan. Pihaknya mengamankan barang bukti satu unit truk colt diesel, Nomor Polisi BM 8443 AE, 14 unit jeriken berisikan BBM jenis solar yang berukuran 33 liter, satu unit selang minyak berukuran 2 meter.

Sedangkan kronologis pengungkapan kasusnya, kata Gian, pada Kamis (25/1) malam, tim gabungan Satreskrim Unit Tipidter dan Opsnal BKO 125 Duri, mendapat informasi dari masyarakat, di mana wilayah lintas Duri-Dumai Km18, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan telah terjadi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Selanjutnya, tim gabungan Satreskrim unit Tipidter dan Opsnal BKO 125 langsung ke TKP untuk melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut. Kemudian sesampainya di TKP, Jalan Lintas Duri-Dumai Km18, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan petugas menemukan 1 unit truk, 14  jeriken berisikan minyak solar dan 1 unit selang berukuran kurang lebih 2 meter.

”Akibat perbuatan tersebut pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satreskrim Polres Bengkalis cabang Duri untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Terhadap perbuatan itu kata Gian, tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.(yls)

Laporan ABU KASIM, Duri

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Perluas Literasi hingga Wilayah Perairan, Inhil Resmikan Pustaka Apung “Parit Anak Inhil”

Pustaka Apung "Parit Anak Inhil" hadir untuk memperluas layanan literasi masyarakat pesisir. Pemkab Inhil berencana…

12 jam ago

Selamatkan Pesisir Meranti, Pengaman Pantai Sepanjang 293 Meter Mulai Dikerjakan

Pembangunan pengaman pantai di Desa Kedabu Rapat, Meranti, terus berjalan untuk menahan abrasi dan melindungi…

13 jam ago

Riau Pos-HSBL 2026 Sambangi Bagansiapiapi, Tim Basket Pelajar Siap Berebut Gelar Juara

Riau Pos-HSBL 2026 seri Bagansiapiapi digelar 22-25 Juli. Turnamen basket pelajar ini menjadi ajang pembinaan…

13 jam ago

Harimau Kembali Muncul di Siak, Warga Diminta Hindari Kebun dan Keluar Malam Hari

Harimau kembali terlihat di Mengkapan, Siak. Warga diminta meningkatkan kewaspadaan setelah satwa itu menyeberang jalan…

14 jam ago

Pemkab Inhu Buka Suara Soal Gaji ke-13 ASN yang Belum Cair, Ini Penyebabnya

Pemkab Indragiri Hulu belum dapat mencairkan gaji ke-13 ASN karena keterbatasan fiskal. Kebutuhan anggaran mencapai…

14 jam ago

SPBU di Hang Tuah Ujung Dilalap Api, Satu Mobil dan Pompa Pengisian Hangus

Kebakaran melanda SPBU Hang Tuah Ujung Pekanbaru. Sebuah mobil dan satu pompa BBM hangus, sementara…

15 jam ago