Categories: Bengkalis

Penahanan Tersangka Diperpanjang 20 Hari

BENGKALIS (RIAUPOS.CO)- Setelah sempat menjadi DPO penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dan akhirnya dibekuk di rumahnya, kini proses penanganan terhadap tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan penahanan terhadap mantan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Senderak, Afrizal Nurdin.

“Tersangka sudah kami amankan beberapa waktu lalu dan tersangka tetap ditahan untuk 20 hari ke depan terkait dugaan korupsi yang menjeratnya. Yakni dugaan korupsi jual beli lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 73,29 hektare di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bengkalis Herdianto, Kamis (25/4).

Ia menyebutkan, penanganan perkara itu dilakukan tim penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari)

Bengkalis. Dalam proses penyidikan, pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu pernah menyandang status buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2023.

“Tersangka berhasil kami tangkap Rabu (6/3) sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya di Jalan Gebat Putra RT 003 RW 002 Desa Senderak. Setelah ditangkap, Afrizal langsung dibawa ke Kejari Bengkalis untuk diperiksa sebagai tersangka. Sebulan berselang, berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21,” ujarnya.

Herdianto mengatakan, penyidik kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU atau tahap II. Saat ini telah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik kepada JPU atas nama tersangka Afrizal Nurdin.

Ia menyebutkan, dengan telah dilaksanakannya proses tahap II, tanggung jawab penanganan perkara kini berada di tangan tim JPU. Salah satunya, terkait dengan status penahanan tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka Afrizal Nurdin ditahan untuk 20 hari ke depan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis untuk selanjutnya melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Bengkalis,” jelasnya.

Perkara ini berawal dari temuan fakta hukum oleh tim penyidik pada tahun 2022 terkait dugaan tindak pidana korupsi jual beli lahan HPT seluas 73,29 hektare di Desa Senderak dengan kerugian negara senilai Rp4,2 miliar.

Afrizal bersama Kepala Desa Sendarak Herianto yang sudah diputuskan kasusnya oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan DPO atas nama Surya Putra melakukan tindak pidana korupsi tersebut yang diduga kabur ke Malaysia.(ksm)

Redaksi

Recent Posts

SMKN Pertanian Terpadu Pekanbaru Raih Best Implementer Awards Seameo Biotrop 2025

SMKN Pertanian Terpadu Pekanbaru meraih Best Implementer Awards Seameo Biotrop 2025 atas inovasi pertanian perkotaan…

12 jam ago

Jelang Idulfitri, Stok BBM dan Elpiji di Inhil Dipastikan Aman

Stok BBM dan elpiji di Indragiri Hilir dipastikan aman jelang Idulfitri. Namun harga cabai merah…

13 jam ago

Jembatan Gantung Sungai Gansal Resmi Dibuka, Warga Kini Tak Perlu Memutar 30 Menit

Jembatan gantung Sungai Gansal di Batang Gansal, Inhu resmi dibuka. Warga kini lebih mudah menyeberang…

13 jam ago

Lahan Kosong di Delima Pekanbaru Terbakar, Asap Tebal Ganggu Pengendara

Kebakaran lahan terjadi di Kelurahan Delima Pekanbaru. Api cepat menyebar, sementara seorang driver ojol berusaha…

13 jam ago

Kapolda Riau Gelar Rakor Lintas Sektoral, Bupati Siak Ajak Perkuat Kesiapsiagaan Jelang Idulfitri

Polda Riau menggelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lancang Kuning 2026. Bupati Siak menekankan sinergi pemerintah…

13 jam ago

Pemkab Rohul Ubah Tradisi Takbiran, Pawai Obor Jalan Kaki Siap Meriahkan Idulfitri

Pemkab Rohul menggelar pawai obor berjalan kaki untuk memeriahkan malam takbiran Idulfitri 1447 H, menggantikan…

14 jam ago