Categories: Bengkalis

Bawaslu Temukan Pelanggaran KPU

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkalis menemukan pelanggaran administrasi pemilihan, pelanggaran dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis. Hal ini diungkap Komisioner Bawaslu Bengkalis Divisi Penindakan dan Pelanggaran M Hary Rubianto, Selasa (24/11) siang.

Menurut dia, dalam temuan ini KPU Bengkalis sudah terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan, Bawaslu menemukan masih adanya data pemilih ganda setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). "Kita sudah lakukan proses penangaan pelanggaran beberapa waktu lalu.  Hasilnya kita sepakat menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan, dengan bukti adanya temuan daftar pemilih ganda," terang Hary.

Menurut Hary pelanggaran yang dilakukan terkait tata cara dan mekanisme yang dilakukan oleh KPU Bengkalis. Sehingga pada penetapan daftar pemilih tetap ditemukan daftar pemilih ganda. "Dalam pencermatan hasil DPT yang ditetapkan, Bawaslu menemukan sebanyak 232 data pemilih ganda," terangnya.

Terkait temuan ini pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Bengkalis. Rekomendasi yang dikeluarkan meminta KPU untuk melakukan perbaikan selama tujuh hari sejak rekomendasi dikeluarkan.

"Rekomendasi kita keluarkan tertanggal 22 November kemarin ada kesempatan hingga tujuh hari untuk KPU Bengkalis. Jika tidak dilaksanakan dalam rentang waktu tersebut maka akan ada sanksi yang akan diberikan Bawaslu kepada KPU Bengkalis," terangnya.

Terkait hal ini Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly ketika dikonfirmasi menegaskan pihaknya masih ingin tahu pelanggaran apa yang dilakukan KPU."Rekomendasinya apa dari Bawaslu? " tanya Fadillah Al Mausuly.

Ketika dijelaskan terkait adanya daftar pemilih ganda sebanyak 232 dan harus diperbaiki selama tujuh hari kerja, Ketua KPU Bengkalis langsung menegaskan kalau hal itu bisa ditanyakan ke pihak pusat data dan informasi KPU. Meski sempat mengelak ketika ditanya terkait rekomendasi Bawaslu itu, akhirnya ia membenarkan hal itu dan dibahas internal. "Ya dibahas internal," tutupnya.(fiz)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Dosen Unilak Bekali Siswa SMKN 1 Kandis Jurus Branding Digital dan Hitung Harga Jual

Dosen Unilak membekali siswa SMKN 1 Kandis dengan kemampuan digital branding dan menghitung HPP untuk…

6 jam ago

Air Sungai Singingi Kembali Keruh, PETI Diduga Jadi Penyebab

Air Sungai Singingi kembali keruh setelah PETI diduga beraksi. Warga meminta aparat meningkatkan razia demi…

6 jam ago

Tempuh 192 Km Selama 22 Jam, Goweser Paliko Siap Meriahkan Gowes Merdeka 2026

Tempuh 192 km selama 22 jam, tiga Goweser Paliko dari Payakumbuh dan Limapuluh Kota hadir…

6 jam ago

Gowes Merdeka 2026 Dimulai, 1.500 Peserta Taklukkan Rute 17 Km di Pekanbaru

Sebanyak 1.500 peserta meramaikan Gowes Merdeka 2026 di Pekanbaru dengan menempuh rute 17 kilometer hingga…

6 jam ago

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

2 hari ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

2 hari ago