Categories: Bengkalis

Masyarakat Dilarang Buka Lahan dengan Membakar

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Guna mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di musim kemarau, masyarakat diingatkan tidak membakar lahan dan hutan untuk keperluan membuka lahan perkebunan maupun pertanian.

“Saat ini sudah mulai ada titik api di Kabupaten Bengkalis. Makanya kami mengingatkan agar masyarakat tidak main api ketika membuka lahan perkebunan maupun pertanian,” ujar Kasat Binmas Polres Bengkalis AKP Hardyanto, Selasa (23/7).

Ia menegaskan, kondisi cuaca ekstrem  saat ini memang semua pihak harus waspada terhadap ancaman karhutla, khususnya di daerah lahan gambut yang pada umumnya ada di Kabupaten Bengkalis.

Pihaknya sudah membuat imbauan kepada masyarakat yang isinya antara lain, masyarakat dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Apabila menemukan karhutla agar segera melaporkan ke polres atau aparat setempat.

“Ini yang paling penting, yakni tidak meninggalkan api di hutan maupun pada lahan yang akan dibuka untuk perkebunan. Juga hindari praktik membuka lahan dengan cara membakar, karena sanksinya sangat berat,” tegasnya.

Menurutnya, pelaku pembakar hutan dan lahan bakal dikenakan pidana melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yakni Pasal 18 ayat (3) barang siapa dengan sengaja membakar hutan dan lahan diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp5 milar.

Makanya, untuk menghindari ancaman tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak membakar lahan dan hutan, karena dampaknya selain menjerat pelaku ke proses hukum, juga berdampak kepada masyarakat dan lingkungan.

“Sekarang cuaca di siang hari sangat panas, kalau lahan kering tersulut api maka dengan mudah dapat terbakar. Jangan sampai menyesal kemudian, baru berfikir belakangan. Selamatkan lingkungan dan alam kita dari ancaman karhutla,” harapnya.(ksm)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Bangunan Bersejarah Rohul Dibersihkan, Pj Sekda Ajak Hidupkan Goro

Pj Sekda Rohul pimpin goro Selasa Bersih di kawasan aset bersejarah Pasirpengaraian untuk menjaga kebersihan…

6 jam ago

Tinggal Tunggu SK Mendagri, 19 Desa di Rohul Siap Naik Status

Sebanyak 19 desa persiapan di Rohul tinggal menunggu penetapan kode desa dari Mendagri untuk menjadi…

9 jam ago

30 Ton Ikan Mati, DPRD Minta DLH Transparan Soal Sungai Tapung

DPRD Kampar mendesak DLH segera merilis hasil uji dugaan pencemaran Sungai Tapung setelah 30 ton…

9 jam ago

BPNT Segera Cair di Meranti, 41 Ribu KK Masuk Daftar Penerima

Sebanyak 41 ribu KK di Meranti akan menerima BPNT berupa beras dan minyak. Jumlah penerima…

10 jam ago

Mulai Jumat Ini, ASN Kuansing Kerja dari Kecamatan, Wajib Naik Sepeda!

Pemkab Kuansing terapkan WFH tiap Jumat mulai 24 April. ASN bekerja di kantor camat sesuai…

10 jam ago

146 Peserta Berebut Beasiswa Penuh YPCR 2026, Ini Tahapan yang Harus Dilewati

146 peserta mengikuti seleksi Beasiswa YPCR 2026 di PCR Pekanbaru. Dari 732 pendaftar, hanya sebagian…

10 jam ago