umkm-eksis-harus-melek-hukum-bisnis
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Mayoritas pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bengkalis, belum pernah mendirikan badan hukum atau mengurus perizinan serta mencatatkan merek usahanya. Sebagian besar karena ketidaktahuan dan sebagian lainnya karena belum pernah mendapatkan masalah dalam menjalankan usahanya.
Menurut salah seorang pelaku UMKM di Kecamatan Bengkalis Fikartiana, selama ini dirinya hanya menitipkan hasil usaha kepada pedagang tanpa ada ikatan atau perjanjian apapun.
“Usaha saya keripik pisang nangka sama keripik tempe Aila. Usaha ini dibuka 3 atau 4 tahun lalu, dengan mengikuti pelatihan ini kita bisa tahu hukum. Jadi tahu bagaimana biar aman dalam berdagang. Karena selama ini kita cuma nitip sesuai dengan kepercayaan kita dengan pedagang gitu aja,” ungkap Fikartiana.
Perlunya perjanjian dagang dan mendirikan badan hukum untuk memproteksi usahanya, baru diketahui Fikartiana setelah mengikuti Pelatihan UMKM Melek Hukum Bisnis, yang diselenggarakan Kadin Bengkalis, Selasa (15/6) di aula Kantor Kadin. (esi)
Kampung Terendam di Pekanbaru resmi menjadi Kampung Tangguh Antinarkoba sebagai simbol perang melawan peredaran narkotika.
Perjuangan Daerah Istimewa Riau terus berlanjut setahun setelah deklarasi bersama, dengan dukungan ratusan organisasi masyarakat.
Rohil siapkan aplikasi digital terintegrasi untuk memudahkan wisatawan saat menghadiri perhelatan budaya Bakar Tongkang.
Pemko Pekanbaru membongkar bangunan liar di aset pemerintah kawasan Jalan Sudirman Ujung, Rumbai, menggunakan alat…
Polda Riau mengungkap dugaan peredaran sabu di Rantau Kopar, Rohil. Seorang pria diamankan, lokasi penggerebekan…
Wakil Rektor Akademik Unri, Dr Mexsasai Indra resmi maju sebagai bakal calon Rektor Unri periode…