umkm-eksis-harus-melek-hukum-bisnis
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Mayoritas pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bengkalis, belum pernah mendirikan badan hukum atau mengurus perizinan serta mencatatkan merek usahanya. Sebagian besar karena ketidaktahuan dan sebagian lainnya karena belum pernah mendapatkan masalah dalam menjalankan usahanya.
Menurut salah seorang pelaku UMKM di Kecamatan Bengkalis Fikartiana, selama ini dirinya hanya menitipkan hasil usaha kepada pedagang tanpa ada ikatan atau perjanjian apapun.
“Usaha saya keripik pisang nangka sama keripik tempe Aila. Usaha ini dibuka 3 atau 4 tahun lalu, dengan mengikuti pelatihan ini kita bisa tahu hukum. Jadi tahu bagaimana biar aman dalam berdagang. Karena selama ini kita cuma nitip sesuai dengan kepercayaan kita dengan pedagang gitu aja,” ungkap Fikartiana.
Perlunya perjanjian dagang dan mendirikan badan hukum untuk memproteksi usahanya, baru diketahui Fikartiana setelah mengikuti Pelatihan UMKM Melek Hukum Bisnis, yang diselenggarakan Kadin Bengkalis, Selasa (15/6) di aula Kantor Kadin. (esi)
Brasil mengusung misi balas dendam saat menghadapi Jepang di babak 32 besar Piala Dunia 2026…
Pemko Pekanbaru menghadirkan promo tarif Bus Trans Metro Pekanbaru hanya Rp242 hingga 30 Juni dalam…
Hari pertama Pacu Jalur Rayon II di Tepian Narosa berlangsung meriah. Sebanyak 10 jalur berhasil…
Bupati Kuansing Suhardiman Amby menerima dua penghargaan dari Menteri Agama RI pada pembukaan MTQ Riau…
Mahasiswa ITB Indragiri mengembangkan agroeduwisata melon madu di Rengat. Selain menjadi tempat belajar, lokasi ini…
Pemancing bernama Riki ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Danau PLTA Koto Panjang. BPBD mengimbau…