cinta-ditolak-residivis-narkoba-di-bengkalis-bakar-mobil-pujaan-hati
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Tersangka DF alias Lobo, residivis narkoba yang sudah berulang kali masuk penjara, nekat membakar mobil pujaan hati. Penyebabnya, hanya gara- gara cintanya ditolak.
Peristiwa pembakaran kendaraan yang dilakukan tersangka di Jalan HR Soebrantas Gang Sekapur Sirih, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Rabu (13/4/2022) lalu.
Kasatreskrim Polres Bengkalis melalui Kanit Pidum Iptu Dodi Ripo mengatakan, tersangka diringkus polisi setelah beberapa jam aksi pembakaran mobil dilakukannya.
"Ya, tersangka kami amankan sekitar pukul 14.00 WIB setelah kejadian. Tersangka kami jemput di Desa Teluk Latak, Kecamatan Bengkalis," ujar Dodi.
Dikatakan Dodi, pembakaran mobil korban ini dilatarbelakangi masalah asmara. Korban saat itu menolak cinta tersangka, sehingga membuat tersangka gelap mata dan nekat membakar mobil korban.
Pembakaran mobil milik korban dilakukan dengan menggunakan bensin saat terpakir di depan kontrakan korban.
"Ya, tersangka mendatangi kontrakan korban dan langsung minyiramkan bensin yang sudah dibawanya. Kemudian langsung membakar mobil yang sedang terparkir tersebut," jelasnya.
Dikatakan Dodi, setelah melakukan pembakaran terlapor langsung melarikan diri. Sedangkan korban yang mengetahui mobilnya terbakar langsung keluar rumah dan meminta bantuan warga sekitar. Beruntung api bisa dipadamkan dengan cepat dan api tidak merambat ke tempat lain.
"Begitu mendapat laporan dari korban, kami langsung bekerja cepat dan berhasil menangkap tersangka. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," ujarnya.
Berdasarkan data yang ditelusuri di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Bengkalis, tersangka pernah divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara pada tahun 2019 lalu. Setelah bebas, dia kembali diringkus dalam kasus yang sama oleh Sat Narkoba Bengkalis dan diputus 1 tahun penjara di tahun 2021.
Laporan: Abu Kasim, Bengkalis
Editor: Edwar Yaman
Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…
Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…
Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…
Pemkab Rohul menyiapkan anggaran Rp90,67 miliar untuk pembayaran gaji Juni, gaji ke-13 ASN, dan Siltap…
Sebanyak 40 bikers Honda dari berbagai komunitas mengikuti Safety Riding Regional Competition 2026 di Kampar…
RS Awal Bros Pekanbaru menerima penghargaan Menteri Kesehatan RI atas capaian layanan imunisasi program terbanyak…