Categories: Bengkalis

Jaksa Masih Pelajari Berkas Perkara Plt Bupati Bengkalis Nonaktif

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Berkas perkara atas tersangka Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis nonaktif, Muhammad ST MP berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Saat ini, jaksa peneliti masih mempelajari dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan tersebut.

Berkas mantan Kadis PUPR Riau awalnya dilimpahkan penyidik Ditreskrimsus ke Korps Adhyaksa, Senin (10/8). Lalu, jaksa melakukan penelitian untuk mengecek kelengkapan syarat formil maupun materil. Hasilnya, dinyatakan masih ada kekurangan dan dikembalikan ke penyidik atau P-19.

Atas P-19 tersebut, penyidik kembali melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk jaksa. Setelah diyakini rampung, penyidik selanjutnya melimpahkan berkas ke Kejati Riau untuk kedua kalinya. 

"Berkas atas tersangka M  itu, sama kami. Ini setelah penyidik melimpahkan kembali pascadinyatakan P-19," ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Muspidauan kepada Riau Pos, Senin (14/9) kemarin.

Saat ini, lanjut Muspidauan, jaksa peneliti tengah mempelajari berkas perkara tersebut. Karena kata dia, ada beberapa petunjuk yang diberikan jaksa telah dilengkapi oleh penyidik. "Masih kami pelajari berkas itu. Ini untuk memastikan kelengkapan syarat formil muapun materiil perkara," sebut mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau menambahkan, hasil penelaahan itu nantinya akan menentukan kelanjutan penanganan perkara senilai Rp3,4 miliar tersebut. "Jika nanti dinyatakan P-21 (berkas lengkap, red), maka selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU. Namun, bila masih ada kekurangan, akan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk jaksa," terangnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil). Penetapan ini diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejati Riau tertanggal 3 Februari 2020 lalu.

Bahkan, orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan dimasukkan Polda Riau sebagai daftar pencarian orang (DPO). Hal itu, berdasarkan surat yang dikeluarkan Ditreskirmsus Polda Riau Nomor: DPO/10/2020/Reskrimsus yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi tertanggal 2 Maret lalu. Langkah ini, lantaran Muhammad mangkir tiga kali dari panggilan penyidik.

Selang lima bulan kemudian, pelarian Muhammad terhenti. Ia berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya. Kini, Plt Bupati Bengkalis nonaktif sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolda Riau sejak, Jumat (7/8) lalu. Tiga hari kemudian, penyidik melimpahkan berkas perkara Muhammad ke Kejaksaan usai melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.(rir)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Bupati Rohul Bangga, Niken Persembahkan 4 Medali di ASEAN Para Games Thailand

Atlet difabel asal Rokan Hulu, Niken, sukses meraih empat medali di ASEAN Para Games 2025…

10 jam ago

Deteksi Dini Narkoba, Puluhan Anggota Satpol PP Inhu Dites Urine, Ini Hasilnya

Pemkab Inhu lakukan tes urine terhadap 29 anggota Satpol PP sebagai langkah deteksi dini narkoba…

11 jam ago

Jalan Lingkar Pasirpengaraian Rawan, Enam Pelaku Curas Berhasil Dibekuk Polisi

Enam pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Lingkar Pasirpengaraian ditangkap polisi. Aksi mereka sempat meresahkan…

12 jam ago

Tersangka Kasus Ijazah, Oknum DPRD Pelalawan Jalani Pemeriksaan

Oknum anggota DPRD Pelalawan jalani pemeriksaan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang…

23 jam ago

Gasak 54 Tandan Sawit, Dua Warga Alam Panjang Diciduk

Dua warga Alam Panjang, Kampar, diamankan usai kepergok mencuri 54 tandan sawit. Pelaku diserahkan warga…

24 jam ago

Anggaran Bergeser, Belasan Ruas Jalan Meranti Diprioritaskan 2026

DPUPR Meranti menyusun prioritas peningkatan dan rekonstruksi jalan 2026 pascapergeseran anggaran, sejumlah ruas terpaksa ditunda.

1 hari ago