Categories: Kepulauan Meranti

Tinggal 2 Persen, Gaji ASN Meranti Segera Rampung

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO)Pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk April 2026 dipastikan hampir selesai. Hingga saat ini, realisasi penyaluran telah mencapai sekitar 98 persen.

Pemerintah daerah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyampaikan bahwa secara umum pembayaran telah diselesaikan sejak akhir April, meskipun sempat mengalami keterlambatan dari jadwal awal.

Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Trias Moko, menjelaskan bahwa sisa pembayaran sekitar 2 persen masih dalam tahap penyelesaian. Kendala tersebut disebabkan oleh faktor teknis, seperti masa berlaku e-billing yang telah habis.

Ia menambahkan, proses penyelesaian sisa pembayaran tersebut ditargetkan rampung pada Senin (4/5), sehingga seluruh hak pegawai dapat segera diterima sepenuhnya.

Adapun rincian penyaluran yang telah dilakukan pada 30 April 2026 mencakup gaji April dan TPP Maret bagi PNS sebesar Rp20 miliar. Selain itu, gaji April dan TPP Maret untuk PPPK mencapai Rp6 miliar, serta gaji April untuk PPPK paruh waktu sebesar Rp3 miliar.

Tidak hanya itu, pembayaran gaji tenaga outsourcing untuk Maret 2026 juga telah disalurkan dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar. Sementara pembayaran untuk kepala daerah, wakil kepala daerah, serta anggota DPRD mencapai Rp1,6 miliar.

Secara keseluruhan, total anggaran yang telah direalisasikan mencapai sekitar Rp31,9 miliar.

Fajar menjelaskan, mekanisme penyaluran dilakukan sesuai sistem keuangan daerah. Gaji PNS dan PPPK ditransfer langsung dari Rekening Kas Umum Daerah ke rekening masing-masing penerima.

Sedangkan untuk TPP dan gaji PPPK paruh waktu, penyaluran dilakukan melalui rekening bendahara OPD sebelum diteruskan kepada pegawai. Adapun tenaga outsourcing menerima pembayaran melalui pihak ketiga sebelum disalurkan kepada pekerja.

Secara normatif, pengelolaan keuangan daerah tetap mengacu pada prinsip tertib, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa pemenuhan hak pegawai menjadi prioritas utama.

Sebelumnya, keterlambatan pembayaran terjadi akibat penyesuaian kondisi kas daerah. Namun demikian, pemerintah memastikan tidak akan ada hak pegawai yang tertunda. (wir)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

17 jam ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

20 jam ago

Jembatan Siak I Akan Dipelihara, Arus Kendaraan Dialihkan ke Siak III

Pemprov Riau akan memelihara Jembatan Siak I dan Siak III pada pekan ketiga September dengan…

20 jam ago

Pasokan BBM di Riau Naik 27 Persen, Pertamina Respons Lonjakan Kebutuhan

Pertamina Patra Niaga menaikkan pasokan BBM JBT di Riau hingga 27 persen seiring meningkatnya kebutuhan…

20 jam ago

Komjak RI Cek Kejari Pekanbaru, Seluruh Pengaduan Masyarakat Disebut Sudah Ditindaklanjuti

Komjak RI mengunjungi Kejari Pekanbaru untuk mengecek pengaduan masyarakat dan sarana prasarana serta mengingatkan pentingnya…

20 jam ago

Viral Video MBG di SDN 015 Tambusai Utara, Pihak Sekolah Tegaskan Tak Pernah Menolak

Video pembagian MBG di SDN 015 Tambusai Utara viral dan memunculkan anggapan penolakan. Sekolah menegaskan…

23 jam ago