Categories: Kepulauan Meranti

Tinggal 2 Persen, Gaji ASN Meranti Segera Rampung

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO)Pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk April 2026 dipastikan hampir selesai. Hingga saat ini, realisasi penyaluran telah mencapai sekitar 98 persen.

Pemerintah daerah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyampaikan bahwa secara umum pembayaran telah diselesaikan sejak akhir April, meskipun sempat mengalami keterlambatan dari jadwal awal.

Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Trias Moko, menjelaskan bahwa sisa pembayaran sekitar 2 persen masih dalam tahap penyelesaian. Kendala tersebut disebabkan oleh faktor teknis, seperti masa berlaku e-billing yang telah habis.

Ia menambahkan, proses penyelesaian sisa pembayaran tersebut ditargetkan rampung pada Senin (4/5), sehingga seluruh hak pegawai dapat segera diterima sepenuhnya.

Adapun rincian penyaluran yang telah dilakukan pada 30 April 2026 mencakup gaji April dan TPP Maret bagi PNS sebesar Rp20 miliar. Selain itu, gaji April dan TPP Maret untuk PPPK mencapai Rp6 miliar, serta gaji April untuk PPPK paruh waktu sebesar Rp3 miliar.

Tidak hanya itu, pembayaran gaji tenaga outsourcing untuk Maret 2026 juga telah disalurkan dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar. Sementara pembayaran untuk kepala daerah, wakil kepala daerah, serta anggota DPRD mencapai Rp1,6 miliar.

Secara keseluruhan, total anggaran yang telah direalisasikan mencapai sekitar Rp31,9 miliar.

Fajar menjelaskan, mekanisme penyaluran dilakukan sesuai sistem keuangan daerah. Gaji PNS dan PPPK ditransfer langsung dari Rekening Kas Umum Daerah ke rekening masing-masing penerima.

Sedangkan untuk TPP dan gaji PPPK paruh waktu, penyaluran dilakukan melalui rekening bendahara OPD sebelum diteruskan kepada pegawai. Adapun tenaga outsourcing menerima pembayaran melalui pihak ketiga sebelum disalurkan kepada pekerja.

Secara normatif, pengelolaan keuangan daerah tetap mengacu pada prinsip tertib, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa pemenuhan hak pegawai menjadi prioritas utama.

Sebelumnya, keterlambatan pembayaran terjadi akibat penyesuaian kondisi kas daerah. Namun demikian, pemerintah memastikan tidak akan ada hak pegawai yang tertunda. (wir)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Sunat Massal dan Cek Kesehatan Gratis Disambut Antusias, Warga Rohul Ucapkan Terima Kasih

Program sunat massal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Rohul mendapat apresiasi warga karena membantu meringankan…

1 jam ago

Lolos Fase Gugur untuk Pertama Kali, Afrika Selatan Siap Hadapi Kanada

Afrika Selatan mencetak sejarah dengan lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk pertama kalinya dan…

2 jam ago

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, BRK Syariah Siap Sukseskan SE2026

BRK Syariah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan mengajak masyarakat berpartisipasi demi terwujudnya data ekonomi…

2 jam ago

Mahasiswa Umri Jadi Korban Pemukulan Saat Demo di DPRD Riau, IMM Desak Investigasi Transparan

Mahasiswa Umri menjadi korban pemukulan saat aksi di DPRD Riau. IMM Pekanbaru mendesak aparat mengusut…

4 jam ago

Longsor Terjang Lembah Anai, Jalan Utama Padang–Bukittinggi Tak Bisa Dilalui

Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…

17 jam ago

Pendaftaran SMP Negeri Pekanbaru Segera Ditutup, Ribuan Calon Siswa Berebut Kursi

Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…

21 jam ago