penculikan-pria-di-bathin-solapan-aktor-intelektualnya-irt
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Setelah Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus penculikan warga Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Bengaklis, yang dilakukan komplotan debt collector atau penagih utang bayaran sebanyak empat orang, polisi juga masih memburu pelaku lainnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan saat ekspos di halaman Mapolres Bengkalis, terkait pengungkapan kasus penculikan, menyebutkan, pihaknya
dalam waktu 3 hari berhasil meringkus dua dari lima orang eksekutor penculikan tersebut. Selain dua orang tersebut otak pelaku dan pemeta rumah korban yang yang diculik juga berhasil diamankan.
"Ya, ada empat orang yang kami amankan pelaku penculikan orang di Bathin Solapan. Di antaranya BP, MI, SS ibu rumah tangga yang menjadi aktor intelekual dalam kasus ini dan juga tersangka JJS," ujar Hendra Gunawan, Rabu (14/7/2021).
Menurutnya, upaya penculikan dilakukan pelaku malam sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis (8/7/2021). Penculikan dilakukan oleh 5 orang tidak dikenal di rumah korbannya Badrul Munir di Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.
Disebutkannya, saat korban dijemput lima orang tidak dikenal ini, istri korban bernama Yesi Corolina melihat langsung kejadiannya. Kelima pelaku ini membawa Badrul dengan menodongkan dua pistol diduga senjata api kepada istri korban.
Setelah dibawa pergi oleh lima orang tersebut, istri korban langsung membuat laporan polisi ke Mapolsek Mandau. Saat menerima laporan Kapolsek Mandau memerintahkan unit Reskrimnya untuk melakukan penyelidikan.
"Pada penyelidikan awal dengan mengolah TKP serta keterangan korban dilakukan Reskrim Polsek Mandau yang dipimpin langsung Kanit Reskirm Polsek Mandau AKP Firman Fadillah," ujar Kapolres.
Setelah mendapatkan sejumlah keterangan, tim di lapangan akhirnya mendapatkan identitas pelaku, yakni kelompok BP dan petugas kemudian melakukan pelacakan keberadaan mereka.
Sedangkan dari pengakuan kedua tersangka, mereka disuruh tersangka SS (29), (IRT) karena korban memiliki utang kepada suami tersangka sebesar Rp110 juta.
Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka SS di rumahnya Jalan Jawa Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau, Bengkalis.
"Mereka diierat pasal 328 junto 333 ayat 1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
Laporan : Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Erwan Sani
Dekan Fakultas Teknik Prof Ahmad Fadli ST MT PhD resmi terpilih sebagai Rektor Universitas Riau…
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung usai hukuman…
Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho mendukung penuh Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat dalam…
Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru kembali memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama dua hari, 14–15 Oktober…
Tim dance SMAN 5 Pekanbaru tampil memukau pada ajang Aqua DBL Dance 2026 Riau di…
Campuran fenomena fog dan kabut asap memicu penundaan 12 penerbangan di Bandara Internasional SSK II…