Categories: Bengkalis

Penculikan Pria di Bathin Solapan, Aktor Intelektualnya IRT

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Setelah Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus penculikan warga Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Bengaklis,  yang dilakukan komplotan debt collector atau penagih utang  bayaran sebanyak empat orang, polisi juga masih memburu pelaku lainnya. 

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan saat ekspos di halaman Mapolres Bengkalis, terkait pengungkapan kasus penculikan, menyebutkan, pihaknya
dalam waktu 3 hari berhasil meringkus dua dari lima orang eksekutor penculikan tersebut. Selain dua orang tersebut otak pelaku dan pemeta rumah korban yang yang diculik juga berhasil diamankan.

"Ya, ada empat orang yang kami amankan pelaku penculikan orang di Bathin Solapan. Di antaranya BP, MI, SS ibu rumah tangga yang menjadi aktor intelekual dalam kasus ini dan juga tersangka JJS,"  ujar Hendra Gunawan, Rabu (14/7/2021).

Menurutnya, upaya penculikan dilakukan pelaku  malam sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis (8/7/2021). Penculikan dilakukan oleh 5 orang tidak dikenal di rumah korbannya Badrul Munir di Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.

Disebutkannya, saat korban dijemput lima orang tidak dikenal ini, istri korban bernama Yesi Corolina melihat langsung kejadiannya. Kelima pelaku ini membawa Badrul dengan menodongkan dua pistol diduga senjata api kepada istri korban.

Setelah dibawa pergi oleh lima orang tersebut, istri korban langsung membuat laporan polisi ke Mapolsek Mandau. Saat menerima laporan Kapolsek Mandau memerintahkan unit Reskrimnya untuk melakukan penyelidikan.

"Pada penyelidikan awal dengan mengolah TKP serta keterangan korban dilakukan Reskrim Polsek Mandau yang dipimpin langsung Kanit Reskirm Polsek Mandau AKP Firman Fadillah," ujar Kapolres.

Setelah mendapatkan sejumlah keterangan, tim di lapangan akhirnya mendapatkan identitas pelaku, yakni kelompok BP dan petugas kemudian melakukan pelacakan keberadaan mereka.

Sedangkan dari pengakuan kedua tersangka,  mereka disuruh tersangka SS (29), (IRT) karena korban memiliki utang kepada suami tersangka sebesar Rp110 juta.

Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka SS di rumahnya Jalan Jawa Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau, Bengkalis.

"Mereka diierat pasal 328 junto 333 ayat 1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.

Laporan : Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Erwan Sani

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Pasokan BBM Terlambat Masuk, Antrean Kendaraan Mengular di Sejumlah SPBU Bengkalis

Keterlambatan pasokan BBM ke Pulau Bengkalis menyebabkan antrean panjang di SPBU. Warga juga mengeluhkan mahalnya…

9 jam ago

Bayi Gajah Sumatera Lahir di Tesso Nilo, Kondisinya Sehat dan Aktif Menyusu

Seekor bayi Gajah Sumatera betina lahir sehat di Taman Nasional Tesso Nilo. Kelahiran ini menambah…

10 jam ago

Belanja Pegawai Meranti Tembus Rp399 Miliar, Disebut Jadi Bom Waktu APBD

Belanja pegawai Kepulauan Meranti mencapai 34,37 persen dari APBD. Kondisi ini dinilai menjadi tantangan serius…

11 jam ago

Bupati Bengkalis Tegas: Jangan Ada Titipan dan Jual Beli Kursi Saat SPMB

Bupati Bengkalis Kasmarni menegaskan SPMB 2026/2027 harus bebas titipan, jual beli kursi, pungli, dan penyalahgunaan…

11 jam ago

GMKR Riau Resmi Dideklarasikan, Usung Agenda Pengembalian Kedaulatan Rakyat

GMKR Riau resmi dideklarasikan di Pekanbaru dengan agenda pengembalian kedaulatan rakyat serta sorotan terhadap pengaruh…

12 jam ago

Pertamax Tembus Rp16.250, Antrean Pertalite di SPBU Pangkalan KerinciMengular hingga Bikin Macet

Harga Pertamax naik hingga Rp16.250 per liter memicu lonjakan antrean Pertalite di SPBU Pangkalan Kerinci,…

13 jam ago