Categories: Bengkalis

Penculikan Pria di Bathin Solapan, Aktor Intelektualnya IRT

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Setelah Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus penculikan warga Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Bengaklis,  yang dilakukan komplotan debt collector atau penagih utang  bayaran sebanyak empat orang, polisi juga masih memburu pelaku lainnya. 

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan saat ekspos di halaman Mapolres Bengkalis, terkait pengungkapan kasus penculikan, menyebutkan, pihaknya
dalam waktu 3 hari berhasil meringkus dua dari lima orang eksekutor penculikan tersebut. Selain dua orang tersebut otak pelaku dan pemeta rumah korban yang yang diculik juga berhasil diamankan.

"Ya, ada empat orang yang kami amankan pelaku penculikan orang di Bathin Solapan. Di antaranya BP, MI, SS ibu rumah tangga yang menjadi aktor intelekual dalam kasus ini dan juga tersangka JJS,"  ujar Hendra Gunawan, Rabu (14/7/2021).

Menurutnya, upaya penculikan dilakukan pelaku  malam sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis (8/7/2021). Penculikan dilakukan oleh 5 orang tidak dikenal di rumah korbannya Badrul Munir di Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.

Disebutkannya, saat korban dijemput lima orang tidak dikenal ini, istri korban bernama Yesi Corolina melihat langsung kejadiannya. Kelima pelaku ini membawa Badrul dengan menodongkan dua pistol diduga senjata api kepada istri korban.

Setelah dibawa pergi oleh lima orang tersebut, istri korban langsung membuat laporan polisi ke Mapolsek Mandau. Saat menerima laporan Kapolsek Mandau memerintahkan unit Reskrimnya untuk melakukan penyelidikan.

"Pada penyelidikan awal dengan mengolah TKP serta keterangan korban dilakukan Reskrim Polsek Mandau yang dipimpin langsung Kanit Reskirm Polsek Mandau AKP Firman Fadillah," ujar Kapolres.

Setelah mendapatkan sejumlah keterangan, tim di lapangan akhirnya mendapatkan identitas pelaku, yakni kelompok BP dan petugas kemudian melakukan pelacakan keberadaan mereka.

Sedangkan dari pengakuan kedua tersangka,  mereka disuruh tersangka SS (29), (IRT) karena korban memiliki utang kepada suami tersangka sebesar Rp110 juta.

Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka SS di rumahnya Jalan Jawa Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau, Bengkalis.

"Mereka diierat pasal 328 junto 333 ayat 1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.

Laporan : Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Erwan Sani

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

2 hari ago

Mandi di Sungai Kuantan Saat Pacu Jalur, Pasangan Suami Istri Terseret Arus

Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…

2 hari ago

SBK Apparel Siapkan Doorprize untuk Goweser Riau Pos

SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…

2 hari ago

PSPS Pekanbaru Sapu Bersih Tiga Laga Uji Coba, Modal Hadapi Championship 2026-2027

PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…

2 hari ago

Baru Dua Pekan Ditimbun, Jalan Sontang-Duri Rusak Lagi hingga Bus Nyaris Terguling

Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…

2 hari ago

Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Dikebut, Ditargetkan Dibuka Akhir 2026

Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Pekanbaru sudah mencapai 30 persen dan ditargetkan rampung serta dibuka pada…

2 hari ago