Categories: Bengkalis

Edarkan Narkoba, Tiga tersangka Dibekuk Polisi

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap 3  tersangka pengedar narkoba jenis sabu seberat 2,85 gram, Jumat  (12/11/2021) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Jangkang, Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Bengkalis.

Tiga tersangka tersebut berinsial Dar (40), IS alias Am (40) dan Su lias Ujang (41) warga, Desa Jangkang, Kecamatan Bantan.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba Iptu Tony Armando membenarkan adanya penangkapan tiga tersangka oleh tim Satres Narkoba Polres Bengkalis.

"Dari hasil pengembangan tersangka Su, kita menangkap 2 orang tersangka lagi di Desa Jangkang, dengan barang bukti sabu 2,85 gram," ujar Tony.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Ramadan 2026, Grand Zuri Pekanbaru Siap Jadi Lokasi Buka Puasa Bersama

Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…

21 jam ago

PTPN IV PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Sawit Bersertifikat, Dongkrak Produktivitas Petani

PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…

1 hari ago

Pakai Basis Varian Tertinggi, Destinator 55th Anniversary Edition Tampil Eksklusif

Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.

1 hari ago

Semarak Anniversary ke-7, The Zuri Hotel Ajak Mitra dan Tamu Donor Darah

Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…

1 hari ago

Mudah dan Aman, Beli Emas Kini Bisa Digital Lewat Aplikasi Tring Pegadaian

Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…

1 hari ago

Tiga Polsek di Pekanbaru Resmi Berganti Nama, Ini Daftarnya

Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.

1 hari ago