Categories: Bengkalis

25,9 Ton Mangga Ilegal Asal Thailand Dimusnahkan di Bengkalis

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Upaya penyelundupan buah mangga ilegal asal Thailand melalui jalur laut berhasil digagalkan oleh Satgas Patroli Laut Bea Cukai. Sebanyak 25,9 ton mangga ilegal yang diangkut menggunakan KM Julia II akhirnya dimusnahkan pada Kamis (12/6) di Kantor Pembantu Bea Cukai Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis.

Kepala Bea Cukai Bengkalis, Agoes Widodo, menyampaikan bahwa seluruh mangga tersebut diduga kuat berasal dari Malaysia dan masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin resmi.

“Kapal berhasil diamankan di perairan Pambang pada 21 Mei lalu. Saat ditemukan di Sungai Kembung, tidak ada pemilik, nahkoda, maupun anak buah kapal di dalamnya,” ujar Agoes.

Barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor perwakilan Bea Cukai di Pakning. Dari penindakan ini, Bea Cukai memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp150 juta, selain kerugian immaterial seperti ancaman terhadap kesehatan masyarakat dan stabilitas ekonomi lokal.

Pemusnahan mangga dilakukan dengan cara ditimbun, bekerja sama dengan Karantina Riau. Kepala Karantina Riau, Turhadi Noerachman, menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergi antara instansi dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

“Ini adalah langkah antisipatif untuk mencegah masuknya hama dan penyakit dari luar negeri yang bisa merusak sektor pertanian kita,” ujarnya. Turhadi menekankan bahwa masuknya buah impor ke Indonesia wajib melalui jalur resmi dengan dokumen lengkap seperti phytosanitary certificate, serta hanya lewat pelabuhan yang telah ditetapkan pemerintah.

Mangga asal Thailand yang dimusnahkan itu dinilai melanggar aturan karantina, karena tidak memenuhi syarat dan masuk dari pelabuhan yang bukan jalur resmi impor produk pertanian.

Data dari Karantina Riau mencatat, sepanjang tahun 2025, total 64,8 ton mangga ilegal telah dimusnahkan di beberapa titik di Riau. Rinciannya, 23,29 ton di Pelabuhan Dumai, 15 ton di Tembilahan, dan 25,9 ton di Bengkalis.

Tindakan tegas ini juga sebagai bentuk penegakan hukum. Turhadi menjelaskan bahwa penyelundupan produk pertanian yang melanggar aturan bisa dijerat sanksi berat sesuai Pasal 86 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelaku dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Laporan ABU KASIM, Bengkalis

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

18 jam ago

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

20 jam ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

21 jam ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

22 jam ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

2 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

2 hari ago