Categories: Bengkalis

Plt Bupati Tunggu SK Kemendagri

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Pasca Bupati Bengkalis Amril Mukminin ditahan oleh  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, kegiatan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bengkalis  berjalan seperti biasa dan pelayanan ke masyarakat normal di setiap OPD.

Di saat apel rutin di Kantor Bupati Bengkalis tampak sebagai Inspektur Upacara staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Haholongan. Sebelumnya ada kabar di kalangan wartawan apel Senin kemarin dipimpin Wakil Bupati Bengkalis, H Muhammad ST MT.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Sekdakab Bengkalis Muhammad Fadli mengatakan apel pagi Irupnya Haholongan. "Kita pun mendapat informasi dari wartawan pak wakil akan pimpin apel tapi Pak Muhammad lagi di luar daerah," terang Muhammad Fadli di ruang kerjanya, Senen (10/2).

Mengenai pengganti atau rotasi kepemimpinan kepala daerah sesuai UU no 23 tahun 2014  tentang Pemerintah Daerah. "Setelah ditahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin olek KPK, Kantor Gubernur Riau melalui Biro Tapim telah menyurati Kemendagri. Dalam dua atau tiga hari lagi akan keluar surat dari Kemendagri Wakil Bupati Bengkalis  Muhammad menjadi pelaksana tugas (Plt). Ini berdasarkan UU no 23 tahun 2014 di pasal 65 dan pasal 66," kata Fadli.

Kemudian Fadli mengatakan kepemimpinan saat ini di Pemkab Bengkalis tetap ada berjalan biarpun Sekda H Bustami HY sedang menjalankan ibadah umrah sudah diserahkan pelaksana harian (Plh) Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis H Heri Indra Putra. "Plh Sekda Bengkalis H Heri Indra Putra sekarang lagi di Batam mewakili Pemkab Bengkalis mendapat penghargaan SAKIP Award 2019 pradikat "B" dari Kemenpan-RB tentang Sistim Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah  (SAKIP)," terangnya.

Seiring akan dilantiknya  Muhammad sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis, muncul pertanyaan tentang  dengan pelaksana tugas (Plt), penjabat sementara (Pjs), dan pelaksana harian (Plh) kepala daerah.

Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik Piliang, menjelaskan perbedaan itu.

Menurut Akmal, dasar hukum terkait Plt mengacu pada Pasal 65 dan 66 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Dia menyatakan, Plt dijabat wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota.

Posisi Plt akan muncul apabila gubernur/ bupati/walikota di suatu daerah sedang berhalangan sementara. Ditegaskan, otoritas wakil kepala daerah sama dengan kepala daerah.

Sementara Pjs, dia menuturkan, istilah tersebut turunan dari Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.(esi)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

APBD Rohul 2025 Terserap 92,87 Persen, Pemkab Kembali Raih WTP ke-10 Berturut-turut

Pemkab Rohul mencatat realisasi APBD 2025 sebesar Rp1,9 triliun atau 92,87 persen dan kembali meraih…

1 hari ago

Dari Semak Belukar Jadi Kebun Herbal, Mahasiswa FK Unri Hadirkan Program Lentera TOGA

Mahasiswa FK Unri mengubah lahan kosong di Teluk Makmur, Dumai, menjadi kebun TOGA produktif untuk…

1 hari ago

Tak Lolos SMAN/SMKN? Disdik Riau Siapkan 2.179 Kursi Gratis Lewat Jalur BOSDA Afirmasi

Disdik Riau mengumumkan 70.616 peserta lulus SPMB 2026. Bagi yang belum diterima, tersedia 2.179 kursi…

1 hari ago

Pemko Pekanbaru Kejar Target, Perbaikan Jalan Rusak Tahun Ini Ditargetkan Tembus Lebih dari 42 Km

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 km pada 2026, disertai pembangunan drainase…

1 hari ago

Buron 3 Tahun, DPO Kasus 15 Kg Sabu di Bengkalis Akhirnya Ditangkap Polisi

Buron 3 tahun kasus 15 kg sabu di Bengkalis berinisial A (48) akhirnya ditangkap Polres…

1 hari ago

Idris Resmi Dilantik Jadi Anggota PAW DPRD Kampar, Gantikan Irwan Saputra

DPRD Kampar melantik Idris sebagai anggota PAW Fraksi PAN untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dalam…

1 hari ago