Categories: Bengkalis

Tiga Pelaku Sindikat Penyelundupan Warga Rohingya Dibekuk Polisi

BENGKALIS (RIAU POS.CO) – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil mengamankan sedikitnya tiga pelaku, yang diduga sindikat penyelundupan orang atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap empat pengungsi warga Rohingya, Myanmar dari Medan, Sumatera Utara tujuan Malaysia, Senin (2/8/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
Sedangkan ke empat warga Rohingya, Myanmar sudah lebih dulu diamankan Satpolair Polres Bengkalis di perairan Rupat pada, Kamis (29/7/2021) lalu.
Ketiga pelaku berinisial, Suf alias Pian, warga Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat, YH alias Akop dan Ab alias Bud warga Desa Teluk Rhu Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis saat ini berada di Polres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Polair AKP Rahmat Hidayat, dan Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi saat jumpa pers menjelaskan, bahwa kasus ini terungkap setelah empat pengungsi warga Rohingnya, Sobika Begum (15), Ayesha Bibi (17), Hajera Bibi (18), dan Norbahar (18) diamankan petugas di Dusun Pasir Putih, Desa Putri Sembilan Kecamatan Rupat Utara.
Sebelum ditemukan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada kapal berangkat 29 Juli 2021 dari Dusun Parit Baru, Desa Putri Sembilan sekira pukul 11.00 WIB untuk mengantarkan warga Rohingya, Myanmar menggunakan speedboat dengan dua unit mesin 40PK dan 30PK menuju Malaysia.
Namun kata Kapolres, setelah pengecekan kapal sudah berangkat dan selanjutnya petugas melakukan pengejaran. Kapal ditemukan petugas sudah berada di hutan bakau di Dusun Pasir Putih kemudian dilanjutkan penyisiran ke dalam hutan bakau dan didapati empat orang  warga asing pencari suaka tersebut.
"Tiga tersangka kita amankan dan mereka akan membawa pencari suaka ke Malaysia. Sementara itu, dua orang lagi DPO. Satu dari tiga orang yang diamankan tersebut juga merupakan residivis dikasus yang sama," ujar Hendra.
Dikatakan Kapolres, untuk mengirimkan empat pengungsi warga Rohingya ke Malaysia, para pelaku menerima upah sebesar Rp4 juta untuk perorang.
"Ya, para pelaku juga sudah melancarkan aksinya ini untuk yang kedua kalinya. Namun apakah pelaku ini ada keterkaitannya dengan temuan warga Rohingya sebelumnya? Ini akan kita dilakukan pendalaman,"  terangnya.
Selain tersangka petugas juga menyita sejumlah barang bukti, satu unit speedboat mesin 40 PK dan 30 PK, telepon seluler, tas sandang serta beberapa bukti lainnya. Saat jumpa pers, petugas hanya menampilkan seorang pelaku yakni Suf, sementara itu dua tersangka lainnya reaktif dan harus diisolasi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 120 ayat (1) dan (2)  UU RI Nomor 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Sedangkan keempat warga Rohingya, Myanmar yang diamankan sebelumnya, sudah diserahkan ke pihak Imigrasi Bengkalis dan telah dikirimkan kembali ke pengungsian yang ada di Medan beberapa hari lalu.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Erwan Sani

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

2 hari ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

2 hari ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

2 hari ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

2 hari ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

2 hari ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

2 hari ago