bupati-ajukan-ranperda-kawasan-industri-besar-dan-menengah
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), salah satunya Ranpeda Pembangunan Industri besar dan menengah tahun 2020-2040. Pengajuan tiga Ranperda oleh Bupati Bengkalis diwakili Sekda H Bustami AY ke DPRD Bengkalis dibahas dalam sidang paripurna dewan yang berlangsung, Senin (6/9) dipimpin Wakil Ketua DPRD Bengkalis Sofyan.
Sekda Bengkalis H Bustami AY mewakili Bupati Bengkalis menyampaikan, tiga Ranperda yang dibahas di DPRD Bengkalis, yakni Ranperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan Ranperda Pembangunan Industri 2020-2040.
Pada kesempatan itu, Sekda Bengkalis Bustami mengatakan, pedoman penyusunan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai bentuk ketentuan pasal 3 huruf A Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang teknis pengelolaan keuangan daerah.
"Ya, melalui ranperda pengelolaan ini, kami berharap mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan," ujar Bustami.(ksm)
Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…
Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…
Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…
Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…
HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…
PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…