bupati-ajukan-ranperda-kawasan-industri-besar-dan-menengah
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), salah satunya Ranpeda Pembangunan Industri besar dan menengah tahun 2020-2040. Pengajuan tiga Ranperda oleh Bupati Bengkalis diwakili Sekda H Bustami AY ke DPRD Bengkalis dibahas dalam sidang paripurna dewan yang berlangsung, Senin (6/9) dipimpin Wakil Ketua DPRD Bengkalis Sofyan.
Sekda Bengkalis H Bustami AY mewakili Bupati Bengkalis menyampaikan, tiga Ranperda yang dibahas di DPRD Bengkalis, yakni Ranperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan Ranperda Pembangunan Industri 2020-2040.
Pada kesempatan itu, Sekda Bengkalis Bustami mengatakan, pedoman penyusunan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai bentuk ketentuan pasal 3 huruf A Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang teknis pengelolaan keuangan daerah.
"Ya, melalui ranperda pengelolaan ini, kami berharap mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan," ujar Bustami.(ksm)
Kampung Terendam di Pekanbaru resmi menjadi Kampung Tangguh Antinarkoba sebagai simbol perang melawan peredaran narkotika.
Perjuangan Daerah Istimewa Riau terus berlanjut setahun setelah deklarasi bersama, dengan dukungan ratusan organisasi masyarakat.
Rohil siapkan aplikasi digital terintegrasi untuk memudahkan wisatawan saat menghadiri perhelatan budaya Bakar Tongkang.
Pemko Pekanbaru membongkar bangunan liar di aset pemerintah kawasan Jalan Sudirman Ujung, Rumbai, menggunakan alat…
Polda Riau mengungkap dugaan peredaran sabu di Rantau Kopar, Rohil. Seorang pria diamankan, lokasi penggerebekan…
Wakil Rektor Akademik Unri, Dr Mexsasai Indra resmi maju sebagai bakal calon Rektor Unri periode…