bupati-ajukan-ranperda-kawasan-industri-besar-dan-menengah
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), salah satunya Ranpeda Pembangunan Industri besar dan menengah tahun 2020-2040. Pengajuan tiga Ranperda oleh Bupati Bengkalis diwakili Sekda H Bustami AY ke DPRD Bengkalis dibahas dalam sidang paripurna dewan yang berlangsung, Senin (6/9) dipimpin Wakil Ketua DPRD Bengkalis Sofyan.
Sekda Bengkalis H Bustami AY mewakili Bupati Bengkalis menyampaikan, tiga Ranperda yang dibahas di DPRD Bengkalis, yakni Ranperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan Ranperda Pembangunan Industri 2020-2040.
Pada kesempatan itu, Sekda Bengkalis Bustami mengatakan, pedoman penyusunan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai bentuk ketentuan pasal 3 huruf A Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang teknis pengelolaan keuangan daerah.
"Ya, melalui ranperda pengelolaan ini, kami berharap mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan," ujar Bustami.(ksm)
Kemenag, Baznas, dan BPJS Ketenagakerjaan beri perlindungan JKK dan JKM bagi dai 3T di Riau…
Pemko Pekanbaru targetkan 5.000 warga ikuti Petang Belimau, lepas 10.000 bibit patin di Sungai Siak…
Pemuda Padel resmi hadir di Pekanbaru dengan lima lapangan standar internasional dan program latihan bersama…
JNE rayakan Imlek 2577 dengan barongsai, bagi angpau, dan promo ongkir hingga 77 persen, termasuk…
Honda Bikers Fun Motour Camp 2026 di Kampar diikuti 100 bikers Hobiku, padukan touring, camping,…
BPJS Kesehatan keluarkan Rp50,2 triliun untuk 59,9 juta kasus penyakit kronis sepanjang 2025, jantung tertinggi.