Categories: Bengkalis

Imigrasi Jaring Warga Asing di Meranti

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Selatpanjang melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Selatpanjang. Operasi tersebut dikenal dengan Operasi Jagratara.

Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI.5-GR.03.06-158 tanggal 18 April 2024, dan Surat Plh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor: IMI.5-GR.03.06-166 tanggal 23 April 2024.

“Operasi itu sudah kami mulai sejak Kamis-Jumat (2-3/5) lalu di beberapa hotel yang berbeda di Selatpanjang,” kata Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Selatpanjang Azhar, Ahad (5/5).

Azhar menjelaskan, rangkaian kegiatan tersebut dimulai dari zoom meeting pembukaan rapat koordinasi pelaksanaan operasi Jagratara yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Kemudian, melakukan pemeriksaan  pada target operasi di beberapa hotel di Selatpanjang.

Saat dilakukan pemeriksaan di Hotel Red 9, kata Azhar, pihaknya menemukan 6 orang WNA Asal Amerika yang sedang menginap di sana dan melakukan wawancara singkat bersama manajemen hotel.

Setelah itu, pemeriksaan dilanjutkan ke Hotel Aka Meranti. Setibanya di sana, tim tidak menemukan WNA yang sedang menginap di hotel tersebut. Namun tim tetap melakukan pemeriksaan berupa edukasi terkait teknis pelaporan orang asing kepada manajemen hotel.

Hal serupa juga dilakukan pada Hotel Grand Indobaru dan Hotel Grand Meranti. Saat dilakukan pemeriksaan memang tidak ditemukan WNA yang sedang menginap, tapi berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa terdapat empat orang WNA asal China yang menginap di Hotel Grand Indobaru pada 29 April selama 2 hari 1 malam.

Keesokan harinya, tim melakukan pemanggilan terhadap pihak manajemen Hotel Red 9 untuk dimintai keterangan terkait keberadaan dan kegiatan WNA di Hotel Red 9.

“Sejauh ini kegiatan sudah berjalan dengan baik dan penginputan data WNA telah dilakukan pada google form yang sudah ditentukan. Tinggal pendalaman terhadap hasil pemeriksaan penjamin dan pemberi penginapan terhadap WNA yang ditemui,” ungkapnya.(gem)

Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 jam ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 jam ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 jam ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 jam ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

1 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

1 hari ago