BERBINCANG: Sekda Kabupaten Bengkalis H Bustami HY saat berbicara dengan Sekretaris DPRD Radius Akima usai apel di halaman Kantor Bupati Bengkalis, Senin (4/11/2019). (erwan sani/riaupos)
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — SEKRETARIS Daerah (Sekda) H Bustami HY kembali mengingatkan agar seluruh pegawai di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis membiasakan yang benar, bukan membenarkan yang biasa. Khususnya dalam membuat sebuah naskah dinas.
"Pedoman kita ada. Ada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 02 Tahun 2011. Sudah lama, sudah 8 tahun. Pelajari. Dibuka-buka. Sesuaikan dengan setiap naskah dinas yang dibuat dengan aturan tersebut," pesan H Bustami ketika menjadi pembina apel bersama pegawai Pemkab Bengkalis di halaman kantor Bupati Bengkalis, Jalan Jenderal A Yani No 070, Senin (4/11).
"Itu baru dari tata naskah dinasnya. Belum dari substansinya. Teliti dengan baik dan benar. Lebih-lebih untuk naskah dinas yang akan ditandatangani pimpinan. Sebab, kami masih menemukan ada naskah dinas sudah diparaf tadi masih salah. Ke depan jangan terjadi lagi," harapnya.
Budaya Salin Tempel Di bagian lain, Sekda H Bustami mengingatkan, hindari budaya copy paste atau salin temple dalam membuat sebuah naskah dinas. "Jangan copy paste. Jangan duplikasi apa adanya. Pedomani Perbup Nomor 02 Tahun 2011. Itu pedoman kita. Semua tentang naskah dinas di Pemkab Bengkalis diatur di dalamnya," ulangnya.
Perbup Nomor 02 Tahun 2011 yang dimaksudkan Sekda H Bustami itu adalah Perbup tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemkab Bengkalis. Perbup yang terdiri dari 60 pasal tersebut ditetapkan Jumat, 14 Januari 2011 dan diundangkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2011 Nomor 02.
Adapun contoh kesalahan yang dimaksudkan Sekda H Bustami tersebut, diantaranya dalam pembuatan Keputusan dan Surat Edaran (SE). Kalau mengacu ke Perbup Nomor 02 Tahun 2011, dalam sebuah Keputusan dan SE, tidak ada tembusannya sebagaimana Surat Biasa. Selama ini yang terjadi justru sebaliknya. Baik dalam Keputusan maupun SE ada tembusannya.(esi)
Laporan ERWAN SANI, Bengkalis
Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…
Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…
Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…
AI membantu kerja jurnalistik, tetapi jurnalis tetap wajib menemukan, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan fakta di tengah…
BGN menghentikan sementara 129 SPPG, termasuk 15 di Riau, karena belum memiliki Surat Penetapan KPM…
Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…