Categories: Bengkalis

Kerajinan Tenun Diharap Bangkitkan Ekonomi Masyarakat

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) STAIN Bengkalis, menggelar seminar kearifan lokal, mengangkat tema "Pemahaman Dasar Hukum Pendirian Usaha dan Pola Pengembangan Usaha Tenun".

Ketua KKN Kelompok 46 STAIN Bengkalis, Ferdy Aprian W kepada wartawan, Kamis (5/8) mengatakan, kegiatan tersebut diadakan usai kunjungan dan penelitian terhadap tenun, di Desa Sebauk.

"Kami mengadakan seminar kearifan lokal ini, sesuai hasil dari kunjungan dan penelitian di lapangan terhadap pengrajin tenun. Kami berharap melalui tenun khas Melayu ini bisa membangkitkan ekonomi masyarakat," ungkapnya.

Sedangkan Kepala Desa Sebauk, Tamrin memberikan apresiasi kepada mahasiswa KKN kelompok 46 STAIN Bengkalis karena telah melaksanakan seminar.

"Kami mengapresiasi gagasan dan tindakan yang dilakukan oleh mahasiswa KKN kelompok 46 STAIN Bengkalis. Harapan kami dalam kegiatan ini tidak hanya sebatas seminar saja, tetapi kegiatan ini harus berkelanjutan sehingga berdampak positif bagi pengrajin tenun dan dapat membangkitkan perekonomian masyarakat melalui usaha tenun," harapnya

Menurut Tamrin, usaha tenun saat ini banyak digemari oleh masyarakat dari berbagai kalangan, baik pejabat daerah sampai pada masyarakat menengah ke bawah. Selain itu usaha tenun juga sangat menjanjikan dan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Pemateri seminar, Risman Hambali yang juga dosen STAIN Bengkalis mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Desa Sebauk dan seluruh jajaran telah memfasilitasi kegiatan mahasiswanya.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kepala Desa Tamrin dan seluruh jajarannya yang telah mensupport kegiatan ini. Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat khususnya bagi pelaku pengrajin tenun," kata Risman.

Sedangkan, Juwandi yang juga pemateri seminar menambahkan, bidang usaha tenun harus terus dikembangkan dan dipasarkan, baik pasar lokal maupun skala nasional.

Terlebih di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, masyarakat dituntut mempunyai inovasi dan kreasi diberbagai bidang. Secara hukum pengrajin tenun juga harus faham tentang regulasi dan implementasi di lapangan.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Lebih dari 10 Titik Jalan di Bangkinang Diperbaiki Dinas PUPR Kampar

Dinas PUPR Kampar memperbaiki lebih dari 10 titik jalan di Bangkinang dan Bangkinang Kota demi…

5 jam ago

Pemkab Siak Bagikan 49 Ribu Seragam Gratis untuk Siswa Baru SD dan SMP

Pemkab Siak membagikan 49.360 seragam sekolah gratis bagi siswa baru SD dan SMP di 294…

5 jam ago

Pegawai PNM Pelalawan Tenggelam di Sungai Indragiri saat Survei Kebun

Pegawai PNM Ukui, Pelalawan, tenggelam di Sungai Indragiri saat menuju lokasi survei kebun di Kecamatan…

5 jam ago

Rohul Perkuat Marwah Negeri Seribu Suluk Lewat Pelestarian Tradisi Keagamaan

Pemkab Rohul menegaskan komitmen melestarikan tradisi suluk sebagai identitas daerah dan benteng moral masyarakat Negeri…

6 jam ago

Pasar Murah Pemkab Rohul Disambut Antusias, Warga Rela Antre Sejak Pagi

Ratusan warga memadati operasi pasar murah di Rambah Hilir untuk mendapatkan sembako murah menjelang Hari…

6 jam ago

Bobot Tak Memenuhi Ketentuan, Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Meranti Dipasok dari Luar

Sapi kurban bantuan Presiden RI untuk Kepulauan Meranti tahun 2026 dipasok dari luar daerah karena…

6 jam ago