Categories: Bengkalis

Tersangka Langsung Ditahan Dugaan Korupsi Penjualan Pupuk Bersubsidi

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Setelah melalui proses penyidikan yang cukup lama, sejak Agustus 2023 lalu, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menetapkan tiga tersangka yang diduga melakukan korupsi penyaluran dan penjualan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran (TA) 2020/2021 dan ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan.

Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis Sri Odit Megonondo menyebutkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan Tim Penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis, Rabu (3/7).

“Awalnya diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih tiga jam,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Odit, tim penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik meningkatkan status ketiga orang tersebut dari saksi menjadi tersangka.

Dijelaskannya, keti­ga tersangka itu masing- ma­sing berinisial DS (48) selaku pengecer pupuk subsidi, FY (41) selaku Pe­nyuluh Pertanian dan Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan (PNS), serta N (60) selaku Tim Verifikasi dan Validasi (Pensiunan PNS).

Di hari yang sama, kata Odit, penyidik langsung memeriksa ketiganya sebagai tersangka didampingi penasehat hukum. Terhadap mereka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan.

“Tiga tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tambahnya.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bengkalis Herdianto memaparkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam perkara rasuah tersebut, dengan sengaja mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Hal ini mengakibatkan pupuk subsidi diterima petani yang tidak memenuhi syarat,” jelas Herdianto didampingi Kasi Pidsus Hengki Fransiscus Munthe.

Perbuatan para tersangka itu, terang Herdianto, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp497.103.422. Angka tersebut didapat berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

“Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.(gem)






Reporter: Abu Kasim

Bayu Saputra

Share
Published by
Bayu Saputra

Recent Posts

Diduga Berkelahi dengan Teman, Siswa SMK di Pekanbaru Alami Pendarahan Otak hingga Meninggal

Siswa SMK di Pekanbaru meninggal usai diduga berkelahi dengan teman. Keluarga melapor ke Polda Riau…

46 menit ago

Nelayan Temukan Jenazah Pria Tergantung di Pohon Pidada, Polisi Lakukan Penyelidikan

Pemprov Riau kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Agustus 2026. Denda dihapus dan warga cukup…

1 jam ago

Pembangunan Flyover Garuda Sakti Masuk Tahap Pembebasan Lahan, Fisik Ditargetkan 2027

Pemprov Riau menyiapkan pembebasan 94 persil lahan untuk Flyover Garuda Sakti Pekanbaru. Pembangunan fisik ditargetkan…

1 jam ago

Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Agustus, Ini Ketentuan yang Berlaku

Pemprov Riau kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Agustus 2026. Denda dihapus dan warga cukup…

2 jam ago

Ketua RT/RW Terpilih di 83 Kelurahan Pekanbaru Segera Dilantik, Ada Pembekalan Khusus

Pemko Pekanbaru menyiapkan pelantikan Ketua RT/RW terpilih di 83 kelurahan secara bertahap. Setelah dilantik, mereka…

20 jam ago

Air Meluap ke Badan Jalan di Lembah Anai, Pengendara Diminta Kurangi Kecepatan

Hujan deras membuat air meluap ke Jalan Padang-Bukittinggi di Lembah Anai. Pengendara diminta waspada karena…

21 jam ago