Categories: Bengkalis

Tersangka Langsung Ditahan Dugaan Korupsi Penjualan Pupuk Bersubsidi

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Setelah melalui proses penyidikan yang cukup lama, sejak Agustus 2023 lalu, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menetapkan tiga tersangka yang diduga melakukan korupsi penyaluran dan penjualan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran (TA) 2020/2021 dan ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan.

Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis Sri Odit Megonondo menyebutkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan Tim Penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis, Rabu (3/7).

“Awalnya diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih tiga jam,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Odit, tim penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik meningkatkan status ketiga orang tersebut dari saksi menjadi tersangka.

Dijelaskannya, keti­ga tersangka itu masing- ma­sing berinisial DS (48) selaku pengecer pupuk subsidi, FY (41) selaku Pe­nyuluh Pertanian dan Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan (PNS), serta N (60) selaku Tim Verifikasi dan Validasi (Pensiunan PNS).

Di hari yang sama, kata Odit, penyidik langsung memeriksa ketiganya sebagai tersangka didampingi penasehat hukum. Terhadap mereka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan.

“Tiga tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tambahnya.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bengkalis Herdianto memaparkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam perkara rasuah tersebut, dengan sengaja mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Hal ini mengakibatkan pupuk subsidi diterima petani yang tidak memenuhi syarat,” jelas Herdianto didampingi Kasi Pidsus Hengki Fransiscus Munthe.

Perbuatan para tersangka itu, terang Herdianto, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp497.103.422. Angka tersebut didapat berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

“Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.(gem)






Reporter: Abu Kasim

Bayu Saputra

Share
Published by
Bayu Saputra

Recent Posts

Satu Tahun Kepemimpinan, Agung Nugroho Dorong RT/RW Jadi Garda Terdepan

Wako Pekanbaru perkuat peran RT/RW, utang Rp470 miliar lunas dan pembangunan tetap berjalan jelang setahun…

19 jam ago

Tes Urine Mendadak di Telukkuantan, Tujuh Orang Positif Narkotika

BNNK Kuansing gelar razia jelang Ramadan 1447 H di Telukkuantan. Tujuh orang dinyatakan positif narkoba…

20 jam ago

Dua Bulan Tanpa Hujan, Bengkalis Mulai Kekurangan Air Bersih

Kemarau panjang sebabkan krisis air bersih di Bengkalis. Usaha galon dan laundry tutup, Perumda siapkan…

20 jam ago

Ramadan 2026, Grand Zuri Pekanbaru Siap Jadi Lokasi Buka Puasa Bersama

Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…

3 hari ago

PTPN IV PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Sawit Bersertifikat, Dongkrak Produktivitas Petani

PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…

3 hari ago

Pakai Basis Varian Tertinggi, Destinator 55th Anniversary Edition Tampil Eksklusif

Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.

3 hari ago