Categories: Bengkalis

Dua Bulan DPO, Wabup Bengkalis Belum Ditemukan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau belum menemukan Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad ST MP. Kendati, tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Indragiri Hilir itu, sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak dua bulan lalu.

Muhammad ditetapkan DPO berdasarkan surat yang dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Riau Nomor : DPO/10/2020/Reskrimsus yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi tertanggal 2 Maret lalu. Penetapan ini, lantaran Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mangkir tiga kali dari panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.

Namun, seiring berjalannya waktu, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis masih berkeliaran dan belum tertangkap oleh Ditreskirmsus Polda Riau. Meski juga sudah dilakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan agar tidak ke luar negeri.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi Riau Pos perihal tersebut, tak menampiknya. Diakuinya, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau belum menemukan tersangka dugaan korupsi kegiatan bersumber dari APBD Provinsi Riau. "Belum ditemukan (tersangka Muhammad ST MP, red)," ungkap Sunarto, Senin (4/5).

Lebih lanjut, ditambahkan perwira berpangkat tiga bunga melati, untuk proses penyidikan perkara yang terjadi tahun 2013 lalu, terus berjalan. Saat ini, penyidik masih melakukan pemberkasan. "Penyidikannya masih berjalan," kata Sunarto.

Orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan itu merupakan tersangka keempat dalam perkara seniliai Rp3,4 miliar. Ini diketahui, berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejati Riau dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tertanggal 3 Februari 2020 lalu.

Penetapan ini bukan suatu hal yang mengejutkan. Mengingat pada rasauh itu, Muhammad melakukan perbuatan melawan hukum di antaranya menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana. Meski yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.

Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski sudah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap.

Dengan alasan anggaran akhir tahun dan takut dikembalikan kalau tidak dilakukan pencairan. Lalu, menandatangani dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf.(rir)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Agung Nugroho Wajibkan Seluruh Provider Ikut Bereskan Kabel FO Semrawut di Pekanbaru

Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh provider internet ikut menata kabel fiber optic ilegal. Penertiban dilakukan bertahap…

20 jam ago

Diduga Kompresor Mati Saat Menyelam, Pria di Sungai Indragiri Masih Hilang

Seorang penyelam di Inhil diduga tenggelam setelah kompresor udara mati saat evakuasi kapal. Tim gabungan…

20 jam ago

Lima Tahun Direstorasi, Mangrove Teluk Pambang Bengkalis Kini Jadi Sorotan Dunia

Restorasi mangrove Teluk Pambang di Bengkalis selama lima tahun membuahkan hasil. Kawasan kini pulih, menarik…

20 jam ago

Pemko Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas LGBT, Satpol PP Diminta Perketat Pengawasan

Pemko Pekanbaru menyiapkan pembinaan, penyuluhan, dan penindakan untuk mencegah LGBT dengan melibatkan Satpol PP, mubalig,…

21 jam ago

UPTJJ Wilayah VI Tuntaskan Sejumlah Ruas Jalan Rusak di Rohul

Pemprov Riau mempercepat perbaikan jalan provinsi di Rokan Hulu. Sejumlah ruas telah kembali fungsional, sementara…

21 jam ago

Junaidi Resmi Jadi Tersangka OTT di Siak, Polisi Dalami Dugaan Kasus Kapal Gratis

Polres Siak menetapkan Kadishub Junaidi sebagai tersangka OTT terkait program kapal gratis. Penyidik masih mendalami…

22 jam ago