Categories: Bengkalis

Dua Bulan DPO, Wabup Bengkalis Belum Ditemukan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau belum menemukan Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad ST MP. Kendati, tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Indragiri Hilir itu, sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak dua bulan lalu.

Muhammad ditetapkan DPO berdasarkan surat yang dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Riau Nomor : DPO/10/2020/Reskrimsus yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi tertanggal 2 Maret lalu. Penetapan ini, lantaran Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mangkir tiga kali dari panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.

Namun, seiring berjalannya waktu, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis masih berkeliaran dan belum tertangkap oleh Ditreskirmsus Polda Riau. Meski juga sudah dilakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan agar tidak ke luar negeri.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi Riau Pos perihal tersebut, tak menampiknya. Diakuinya, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau belum menemukan tersangka dugaan korupsi kegiatan bersumber dari APBD Provinsi Riau. "Belum ditemukan (tersangka Muhammad ST MP, red)," ungkap Sunarto, Senin (4/5).

Lebih lanjut, ditambahkan perwira berpangkat tiga bunga melati, untuk proses penyidikan perkara yang terjadi tahun 2013 lalu, terus berjalan. Saat ini, penyidik masih melakukan pemberkasan. "Penyidikannya masih berjalan," kata Sunarto.

Orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan itu merupakan tersangka keempat dalam perkara seniliai Rp3,4 miliar. Ini diketahui, berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejati Riau dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tertanggal 3 Februari 2020 lalu.

Penetapan ini bukan suatu hal yang mengejutkan. Mengingat pada rasauh itu, Muhammad melakukan perbuatan melawan hukum di antaranya menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana. Meski yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.

Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski sudah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap.

Dengan alasan anggaran akhir tahun dan takut dikembalikan kalau tidak dilakukan pencairan. Lalu, menandatangani dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf.(rir)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Bupati Rohul Bangga, Niken Persembahkan 4 Medali di ASEAN Para Games Thailand

Atlet difabel asal Rokan Hulu, Niken, sukses meraih empat medali di ASEAN Para Games 2025…

6 jam ago

Deteksi Dini Narkoba, Puluhan Anggota Satpol PP Inhu Dites Urine, Ini Hasilnya

Pemkab Inhu lakukan tes urine terhadap 29 anggota Satpol PP sebagai langkah deteksi dini narkoba…

7 jam ago

Jalan Lingkar Pasirpengaraian Rawan, Enam Pelaku Curas Berhasil Dibekuk Polisi

Enam pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Lingkar Pasirpengaraian ditangkap polisi. Aksi mereka sempat meresahkan…

8 jam ago

Tersangka Kasus Ijazah, Oknum DPRD Pelalawan Jalani Pemeriksaan

Oknum anggota DPRD Pelalawan jalani pemeriksaan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang…

19 jam ago

Gasak 54 Tandan Sawit, Dua Warga Alam Panjang Diciduk

Dua warga Alam Panjang, Kampar, diamankan usai kepergok mencuri 54 tandan sawit. Pelaku diserahkan warga…

20 jam ago

Anggaran Bergeser, Belasan Ruas Jalan Meranti Diprioritaskan 2026

DPUPR Meranti menyusun prioritas peningkatan dan rekonstruksi jalan 2026 pascapergeseran anggaran, sejumlah ruas terpaksa ditunda.

20 jam ago