Categories: Bengkalis

Ahli Waris Imam Masjid Terima Santunan Jaminan Kematian

DURI (RIAUPOS.CO) – BP Jamsostek Kantor Cabang Duri kembali menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ahli waris seorang Imam Masjid Baiturrahman Duri Timur, Almarhum Fahmi Irja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja pada 3 Januari 2022 lalu mendapatkan santunan jaminan kematian (JK) dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta.

Secara simbolis penyerahan santunan klaim jaminan kematian tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Duri, Achiruddin kepada ahli waris, Desly Reza yang juga disaksikan oleh Ketua Persatuan Mubaligh Mandau, Ustadz Zulkifli bertempat di Kantor Cabang BP Jamsostek Duri, Rabu (2/3/2022).

Ahli waris mengucapkan terima kasih atas santunan yang diterimanya. Ia merasa bahwa dana yang diterimanya ini sangat bermanfaat sebagai tambahan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

“Kami turut berduka cita salah seorang imam masjid kita ada yang meninggal dunia tapi kami bersyukur bahwa almarhum telah terlindungi oleh program perlindungan BP Jamsostek yang iuran per bulannya sangat kecil tapi jika meninggal ahli waris mendapatkan Rp42 juta. Semoga santunan yang merupakan bukti negara hadir untuk warganya ini bisa membantu keluarga yang ditinggalkan serta dapat menjadi perekonomian baru. Bagi yang belum mendaftarkan diri, kami terus menerus mengimbau untuk segera. Dan kami tegaskan kembali bahwa kami bukanlah lembaga yang mencari untung,’’ tutur Achiruddin.

Santunan jaminan kematian yang diperoleh oleh ahli waris di antaranya adalah santunan kematian sebesar Rp20 juta, santunan berkala Rp12 juta yang dibayarkan secara lumpsum dan bantuan pemakaman sebesar Rp10 juta.

BP Jamsostek bukan hanya melindungi pekerja formal saja, namun juga pekerja informal, mulai dari petani sampai pedagang pasar, mulai dari tukang ojek sampai supir pribadi pun tetap bisa menjadi peserta. Diharapkan semua lini bisa faham betapa pentingnya BP Jamsostek bagi semua pekerja.

“Pendaftaran maupun pengklaiman pun sekarang bisa dilakukan lewat aplikasi JMO. Tinggal download di playstore atau appstore, isi data sesuai identitas diri, langsung daftar. Jadi tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor cabang kami, semua sudah dimudahkan untuk kebutuhan bagi peserta maupun yang ingin jadi peserta,’’ tutupnya.

Laporan: Henny Elyati (Pekanbaru)

Editor: Erwan Sani

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Pastikan Program Berobat Gratis UHC Tetap Berlanjut

Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…

2 jam ago

Defisit APBN Bisa Nol, Menkeu Ingatkan Dampak ke Ekonomi

Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…

3 jam ago

DPRD Pekanbaru Minta Satgas Tertibkan Kabel FO Meski Perda Belum Rampung

DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…

3 jam ago

ASN Terlibat Narkoba, Sekda Inhu Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi

Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…

3 jam ago

Rekor Unggul, Jojo Siap Tempur Hadapi Kodai di Perempat Final Malaysia Open 2026

Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…

3 jam ago

Kabar Baik, Gaji ASN dan PPPK Meranti Mulai Dibayar

Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…

4 jam ago