Categories: Bengkalis

Polisi Amankan Pengedar Sabu di Pondok Kolam Pancing

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Pinggir kembali menangkap pelaku pengedar sabu. Kali ini Polsek Pinggir menangkap pelaku di taman kolam pemancingan.

Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar SH MH didampingi Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir Ipda Gogor Ristanto STrK dan Kasi Humas Polsek Pinggir Bripka Juanda Marpaung membenarkan penangkapan pengedar sabu tersebut. 

Menurut Kapolsek, sekitar pukul 10.00 WIB team opsnal Polsek Pinggir memperoleh informasi di daerah Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM 93 Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis atau tepatnya di sebuah rumah pondok di kolam Taripar dekat Jembatan Samsam ada terjadi transaksi narkoba dan team opsnal Polsek Pinggir langsung bergerak menindak lanjuti informasi tersebut, Senin (1/3).

Kemudian tim opsnal mengamati rumah pondok yang ada di kolam Taripar tersebut dan sekira Pukul 11.45 WIB tim opsnal mendatangi pondok tersebut dan berhasil menemukan seorang laki-laki di dalam rumah pondok dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan.

"Lalu tim opsnal mengamankan laki laki tersebut dan dilakukan penggeledahan," kata Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan kata Firman Sianipar, ditemukan kantong plastik asoi berisi bekas kotak minyak rambut kosong yang di dalamnya ada terdapat 4 bungkus plastik bening diduga keras berisi narkotika jenis sabu. Kemusian dari dalam saku celana pelaku ditemukan uang sebanyak Rp300.000 diduga keras dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

"Dari interogasi pelaku TPM alias PA dan mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari BS (DPO) di daerah Balai Pungut untuk dijual dan diedarkan,'' jelasnya. 

Adapun barang bukti 1 bungkus plastik bening diduga keras berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,22  gram yang dibungkus kertas tisu di dalam bekas kotak minyak rambut, 3 bungkus plastik bening diduga keras berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor paket 0,42  gram yang dibungkus kertas tisu dalam bekas kotak minyak rambut, 2 set bungkus plastik pack kosong dan 4 buah sendok pipet untuk mengepack shabu ke plastik pack serta uang diduga keras hasil penjualan narkotika jenis shabu sebanyak Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 unit HP Nokia 105 Warna hitam.

Selanjutnya team opsnal membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Pinggir guna proses penyelidikan dan penyidikan lanjut. Perbuatan tersangka TPM diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

 

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

HUT ke-242 Pekanbaru, Wako Agung Luncurkan Logo dan Uji Coba Bus Listrik

Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…

19 jam ago

68 Petugas Sensus Ekonomi Siak Resmi Dikukuhkan, Bupati Afni Tekankan Integritas dan Kejujuran

Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…

19 jam ago

Karhutla Kembali Mengganas di Rupat, Dua Helikopter Water Bombing Diterjunkan

Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…

20 jam ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Sebut Dana Rp1 Miliar Dilaporkan Langsung ke Gubernur

Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…

1 hari ago

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

2 hari ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

2 hari ago