Categories: Bengkalis

ASN Bengkalis Dilarang Cuti dan Bepergian Selama Nataru

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Bupati Bengkalis Kasmarni sudah mengeluarkan surat edaran larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis mengambil cuti atau bepergian ke luar daerah  selama selama perayaan Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).
‘’Suratnya sudah kami sampaikan dan larangan tersebut berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Pembatasan ASN ini dilakukan sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,’’ ujar Bupati Bengkalis, Kasmarni.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bengkalis, Nomor : 800/BKPP-PKPP/2021/3525 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Cuti Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Disebutkan Bupati, surat edaran ini dibuat sebagai tindak lanjut SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor : 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau cuti selama periode hari raya Natal 2021 dan tahun baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19.
Namun kata Bupati, larangan ini dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka tugas kedinasan dan telah memperoleh surat tugas, yang telah ditandatangani minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II), atau kepala kantor satuan kerja.
Kemudian Bupati juga menyebutkan, izin diberikan bagi ASN yang terpaksa harus melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, namun terlebih dahulu harus mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
‘’Bagi ASN yang bepergian seperti dua poin di atas, tentunya harus memperhatikan peta zonasi penyebaran Covid-19, protokol kesehatan dan selalu mengaktifkan aplikasi pedulilindungi.id,’’ ujarnya.
Menurutnya, cuti boleh diberikan bagi ASN yang melahirkan, sakit atau cuti karena alasan penting. Sedangkan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) hanya boleh cuti melahirkan dan sakit saja.
Bagi ASN yang melanggar aturan ini, akan dikenai hukuman disiplin dan dilaporkan kepada Menteri PANRB, paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak berakhirnya periode Nataru.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Erwan Sani

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Bebani Jalan Kota, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Segera Matangkan Pembangunan Jalan Lingkar 70

DPRD Kota Pekanbaru mendukung penuh langkah Pemko mematangkan pembangunan Jalan Lingkar 70 guna mengurai kemacetan…

5 jam ago

Belum Tersentuh Pemkab, Warga Parit 16 Tembilahan Swadaya Cor Jalan Rusak

Warga Lorong Karya Bersama Parit 16 Tembilahan, Inhil, terpaksa bergotong-royong mengecor jalan rusak secara swadaya…

9 jam ago

Anggaran SPPD DPRD Kuansing Tembus Rp10,4 Miliar

Anggaran perjalanan dinas (SPPD) anggota DPRD Kuansing pada APBD Murni 2026 menyentuh Rp10,4 miliar dan…

9 jam ago

Terbuka untuk Warga, Wako Agung Nugroho Jadikan Rumah Dinas Tempat Aduan Persoalan Kota

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan bahwa Rumah Dinas Wali Kota terbuka bagi warga yang…

9 jam ago

The Zuri Hotel Pekanbaru Gelar “Flames and Flavours – All You Can Eat Dinner”

The Zuri Hotel Pekanbaru menggelar paket makan malam "Flames and Flavours – All You Can…

9 jam ago

Langgar Aturan Keimigrasian, Seorang Perempuan WN Malaysia Dideportasi dari Pekanbaru

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menindak tegas WN Malaysia berinisial MMM dengan sanksi deportasi…

1 hari ago