Categories: Riau

Warga Diperiksa dalam Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp7,2 M

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pemeriksaan enam warga Aliantan, Kabupaten Rohul. Mereka dimintai keterangan terkait penanganan perkara dugaan kredit fiktif Rp7,2 miliar pada salah satu bank plat merah Cabang Ujung Batu. 

Pemanggilan terhadap keenam orang tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, indentitas mereka bersama 12 orang lainnya digunakan untuk melakukan peminjaman dana sebesar Rp500 juta.

Proses pemeriksaan itu, berlangsung pada Selasa (30/7) sekitar pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB. Disela-sela istirahat pemeriksaan, salah seorang warga Suhaili mengaku, dirinya tidak ada menerima uang sebesar pinjam yang diajukan di BRI Ujung Batu tersebut. 

‘’Yang diterima bervariasi, mulai dari Rp3 juta sampai Rp4 juta. Jumlah semuanya ada 18 orang,” kata Suhaili.

Pada pengajuan kredit itu, kata dia, pihaknya didatangkan salah seorang bernama Sudir. Kemudian, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dipinjam sebagai syarat untuk pengajuan kredit. 

‘’Katanya (Sudir, red) untuk membuka peron (tempat pembelian tandan buah sawit, red) ,” paparnya.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengakui, ada pemanggilan terhadap pihak terkait dalam pengusutan dugaan korupsi di bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Pemanggilan ini, dijelaskannya, dalam rangka pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan alat bukti. 

‘’Ada enam orang diklarifikasi tadi. Ini bagian dari penyelidikan,” ungkap Muspidauan kepada Riau Pos. 

Dalam tahapan ini, sambung dia, penyelidik tengah berupaya mencari peristiwa pidana pada perkara rasuah tersebut. Jika hal itu ditemukan, maka tidak menutup kemungkinan status penanganan perkara akan ditingkat ke tahap penyidikan. “Penyelidik tengah mencari peristiwa pidana,” imbuhnya.

Sebelumnya, penyelidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Korps Adhiyaksa Riau mengundang sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Di antaranya pihak internal dari perusahaan berplat merah yakni Danna, Hamdani dan Slamet Riyadi. 

Pengusutan perkara tersebut berawal dari laporan manajemen bank ke Korps Adhyaksa Riau, beberapa waktu lalu. Atas laporan itu, ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) serta dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan. 

Sementara terhadap kredit sebesar Rp7,2 miliar dicarikan pada 2017-2018. Selain itu, disinyalir ada diduga ada keterlibatan pihak internal bank.(rir)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tinggal Tunggu SK Mendagri, 19 Desa di Rohul Siap Naik Status

Sebanyak 19 desa persiapan di Rohul tinggal menunggu penetapan kode desa dari Mendagri untuk menjadi…

31 menit ago

30 Ton Ikan Mati, DPRD Minta DLH Transparan Soal Sungai Tapung

DPRD Kampar mendesak DLH segera merilis hasil uji dugaan pencemaran Sungai Tapung setelah 30 ton…

45 menit ago

BPNT Segera Cair di Meranti, 41 Ribu KK Masuk Daftar Penerima

Sebanyak 41 ribu KK di Meranti akan menerima BPNT berupa beras dan minyak. Jumlah penerima…

1 jam ago

Mulai Jumat Ini, ASN Kuansing Kerja dari Kecamatan, Wajib Naik Sepeda!

Pemkab Kuansing terapkan WFH tiap Jumat mulai 24 April. ASN bekerja di kantor camat sesuai…

1 jam ago

146 Peserta Berebut Beasiswa Penuh YPCR 2026, Ini Tahapan yang Harus Dilewati

146 peserta mengikuti seleksi Beasiswa YPCR 2026 di PCR Pekanbaru. Dari 732 pendaftar, hanya sebagian…

1 jam ago

PTPN IV Juara! Turnamen Tenis Regional III 2026 Ditutup Meriah

Turnamen Tenis Piala PTPN IV 2026 di Pekanbaru berakhir meriah, diikuti ratusan peserta dan jadi…

1 hari ago