Categories: Riau

Bandar Narkoba Divonis Seumur Hidup

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Bandar narkoba, Syamsuddin terlepas dari jeratan hukuman mati. Pria berusia 49 tahun itu hanya dijatuhi hukuman seumur hidup, kendati terbukti atas kepemilikan 73 kilogram (kg) sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi seberat 25 kg. 

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (29/7) kemarin. Sidang yang beragendakan pembacaan amar putusan dipimpin majelis hakim diketuai oleh Nurul Hidayah.

Dalam amar putusan, hakim ketua mengatakan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Menghukum terdakwa Syamsuddin dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Nurul Hidayah.

Hukuman yang diterima Syamsuddin dinilai lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru. Dimana sebelumnya, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi terdakwa yang duduk di kursi pesakitan tersebut.

Terhadap vonis itu, Nurul memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk menentukan sikap menolak atau menerima putusan tersebut selama satu pekan. “Saya menerima Yang Mulia,” jawab Syamsuddin setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya.

Sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan itu. Hal ini, untuk menentukan upaya hukum selanjutnya terhadap Syamsuddin, apakah banding atau tidak “Pikir-pikir Yang Mulia,” kata JPU.

Sebelumnya, Syamsuddin ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau di depan sebuah ruko di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan medio 18 November 2018. Saat itu, dari penguasanya diamankan barang bukti berupa 29 gram sabu.

Syamsuddin telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sempat menjadi buron selama dua tahun, atas pengungkapan penyelundupan narkoba yang menjerat Edo Ronaldi dan Idrizal Efendi. Keduanya merupakan rekan dari terdakwa yang sudah lebih dulu proses peradilan dan sudah menjalani hukuman.

Dalam persidangan yang dijalani, Edo dan Idrizal pada 4 Agustus 2016 terungkap jika Syamsuddin ikut terlibat dalam jaringan narkoba tersebut. Mereka diperintah oleh Iwan (DPO) menjemput narkoba di sebuah pelabuhan tikus di Batu Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Saat ditangkap, petugas mengamankan 73 kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi seberat 25 kilogram dengan total barang bukti 98 kilogram.(rir)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Sidak Bapanas di Pekanbaru Temukan Minyakita Dijual Jauh di Atas HET

Bapanas menemukan Minyakita dijual hingga Rp20 ribu per liter di Pekanbaru, jauh di atas HET…

14 jam ago

Atasi Banjir Pekanbaru, Dewan Minta Pemko Fokus ke Saluran Pembuangan

DPRD Pekanbaru menilai persoalan drainase menjadi penyebab utama banjir, sementara pemko mengklaim normalisasi terus berjalan.

14 jam ago

Didukung Tokoh Riau, Prof Firdaus Resmi Daftar Bakal Calon Rektor Unri

Prof Firdaus resmi mendaftar calon Rektor Unri 2026–2030 dengan dukungan tokoh adat, ulama dan masyarakat…

14 jam ago

TKA Susulan Digelar 11-14 Mei, Ratusan Siswa Rohil Belum Selesai Ujian

Sebanyak 882 siswa SD di Rohil mengikuti TKA susulan akibat gangguan internet, listrik padam, hingga…

14 jam ago

Sapi Kurban Presiden untuk Bengkalis Dibanderol Rp96 Juta

Sapi kurban bantuan Presiden RI untuk Bengkalis dibanderol Rp96 juta, sementara pengawasan hewan kurban di…

16 jam ago

Razia PETI di Kuansing, 10 Rakit Penambang Emas Ilegal Dibakar Polisi

Polres Kuansing kembali menertibkan aktivitas PETI dengan memusnahkan 10 rakit penambang emas ilegal di Kuantan…

16 jam ago