Kantor Pengadilan Agama Dumai. (INTERNET)
DUMAI (RIAUPOS.CO) — Tingkat perceraian di Kota Dumai cukup tinggi. Tercatat ada 371 perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Kelas IB Kota Dumai. Adapun perkara yang sedang berjalan saat ini ada 59, yang sudah diputus 312. Sementara cerai gugat ada 241 dan cerai talak 130.
Untuk menekan tingginya angka perceraian di Dumai ada beberapa hal yang dilakukan PA Dumai. Humas Pengadilan Agama Kelas 1B Dumai Dr Hasan Nul Hakim MA mengatakan, solusi untuk menekan laju perceraian adalah penguatan pendidikan berkeluarga bagi pasangan yang akan atau baru secara intensif dan serius.
"Selain itu, kami meningkatkan nasihat perkawinan atau konseling prapernikahan sehingga mereka memahami makna sebenarnya dari pernikahan," ujarnya.
Ia mengatakan, tidak semua perkara diputuskan dengan perceraian, karena biasanya sebelum sidang kedua belah pihak akan dilakukan mediasi terlebih dahulu.
"Hasilnya dari ratusan kasus perceraian hanya 20 perkara perceraian yang bisa dimediasi atau rujuk kembali," tutupnya.(hsb)
>>Berita selengkapnya baca Riau Pos hari ini.
Editor : Rinaldi
KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…
Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…
Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…
Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…
Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…
Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…