Categories: Riau

Tekan Angka Perceraian dengan Sinaska

PEKANBARU (RIAUPPOS.CO) — Di Provinsi Riau, angka perceraian cukup tinggi. Di tahun ini saja sejak Januari hingga Agustus hampir 4 ribu wanita menjadi janda baru. Untuk menekan perceraian tidak meningkat setiap tahunnya, pemerintah menerapkan kepada setiap pasangan yang akan menikah memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan.

Seperti yang diterapkan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Rokan Hulu. Setiap pasangan atau calon pengantin (catin) yang akan menikah diwajibkan mengikuti program aplikasi penasihat perkawinan (Sinaska). Sinaska sendiri merupakan sebuah aplikasi sistem perkawinan dibuat khusus bagi setiap pasangan catin yang akan melangsungkan perkawinan sah atau akad nikah, melalui KUA setempat.

Dalam aplikasi itu, ada tiga fitur sistem perkawinan dengan menyediakan empat audio dengan tutor yang berbeda. Itu dapat didengar oleh pasangan catin masing-masing selama 10 menit dan ada berbentuk teks.

"Pasangan catin akan menjawab materi soal yang tersedia di aplikasi yang muncul secara acak atau random.‎ Setiap catin harus bisa menjawab 80 persen dari materi soal. Bagi catin yang tidak memenuhi nilai standar atau tidak lulus passing grade, maka mereka harus‎ mengulang kembali menjawab materi soal hingga dinyatakan lulus. Sebelum lulus, maka buku nikah tidak akan diberikan ke catin," ujar Kakan Kemenag Rohul Drs H Syahrudin MSy kepada Riau Pos.

Syahrudin mengatakan, penyebab terjadinya perceraian pasutri di Rohul banyak faktor. Bisa dari media sosial (medsos), perselingkuhan, ekonomi dan lain sebagainya yang tidak dibahas dalam bimbingan pranikah tersebut.

Panitera Pengadilan Agama Negeri Klas 1A Kota Pekanbaru, H Yasir Nasution MA mengungkapkan hal senada. Di mana Pengadilan Agama Pekanbaru tetap berusaha keras agar perceraian tidak terjadi dengan melakukan berbagai macam cara. Seperti setiap penggugat dan tergugat dilakukan mediasi oleh mediator, walaupun salah satu pihak tetap ingin meneruskan perceraian. Pihak Pengadilan Agama melalui majelis hakimnya juga terus melalukan mediasi atau memberikan nasihat langsung kepada kedua pihak yang bertikai.

"Sebenarnya masyarakat harus diberitahu tentang hukum pernikahan. Juga hak dan kewajiban antara suami istri. Itu dapat dilakukan saat penataran pernikahan di KUA ataupun sosialisasi kepada masyarakat di setiap kecamatan," ujarnya.(epp/ayi)

>>Berita selengkapnya baca Riau Pos hari ini.

Editor : Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Polisi Ungkap Motif Keji Pembunuhan Dumaris, Dipicu Narkoba dan Foya-Foya

Pelaku curas pembunuhan di Pekanbaru sempat foya-foya di Medan usai beraksi. Polisi ungkap motif dipengaruhi…

12 jam ago

Pendidikan Belum Merata, Abu Bakar Soroti Digitalisasi dan Minimnya Pengawasan Pusat

Abu Bakar soroti kesenjangan pendidikan daerah dan dorong perubahan sistem serta respons cepat pemerintah di…

13 jam ago

Dari Penggerebekan Polres Siak, Kades Langkai Ternyata Positif Narkoba

Kades Langkai Siak positif narkoba usai penggerebekan kasus sabu. Polisi amankan 4 tersangka dan barang…

15 jam ago

Mantan Ajudan Sekwan Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara, Kasus SPPD Fiktif Terungkap

Mantan ajudan Sekwan Pekanbaru dituntut 4 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice SPPD fiktif…

16 jam ago

Polisi Selidiki Kasus Pria Tewas Terikat di Truk Pengangkut Minyak Goreng

Seorang pria ditemukan tewas terikat di kabin truk di Pekanbaru. Polisi masih menyelidiki penyebab kematian…

16 jam ago

Wako Agung Lantik 7 Pejabat, Langsung Minta Kerja Cepat dan Nyata

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho melantik 7 pejabat baru dan menegaskan pentingnya adaptasi cepat serta…

17 jam ago