Categories: Riau

Gubernur Riau Terbitkan SE Larangan Pungutan atas Nama Jabatan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gubernur Riau Abdul Wahid mengambil langkah tegas dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Ia mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang secara jelas melarang seluruh pejabat meminta atau menerima pungutan maupun pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jabatan.

Surat Edaran Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025 yang ditandatangani pada 25 September 2025 ini menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui SE Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi, serta berlandaskan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Abdul Wahid menegaskan, kebijakan ini adalah bentuk komitmen Pemprov Riau menciptakan birokrasi yang bersih dan berintegritas. “Kepada seluruh pejabat agar tidak meminta atau menerima sesuatu dalam bentuk apapun dengan mengatasnamakan jabatan maupun pimpinan. Ini adalah aturan yang wajib dipatuhi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, tidak ada toleransi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar ketentuan tersebut. “Ini bukan aturan seremonial. Jika ada laporan dan terbukti melanggar, kami akan tindak tegas,” ujar Wahid.

Kebijakan ini menjadi langkah nyata Pemprov Riau memperkuat upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam mengendalikan praktik gratifikasi dan pungutan liar. Tujuan utamanya adalah memastikan pelayanan publik berjalan transparan, adil, dan bebas dari intervensi jabatan.

Dengan dikeluarkannya SE ini, seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Riau diharapkan menjadikannya pedoman utama dalam bekerja. Komitmen Gubernur Abdul Wahid menjadi pijakan penting menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berintegritas.(sol)

Redaksi

Recent Posts

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

7 jam ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

8 jam ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

8 jam ago

Kolaborasi Lawan Stunting, PTPN IV PalmCo Intervensi Gizi Anak di Rokan Hulu

PTPN IV PalmCo melalui Regional III menggulirkan program intervensi stunting bagi 100 anak di Rohul…

8 jam ago

Emosi Dipicu Knalpot Bising, Pria di Inhil Bacok Tetangga Sendiri

Gara-gara knalpot motor bising, seorang siswa di Tempuling, Inhil dibacok tetangganya. Pelaku berhasil ditangkap polisi…

8 jam ago

Aksi Spanduk di Gerbang Sekolah, Kegiatan Belajar di SMPN 2 Batang Peranap Terhenti

Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…

1 hari ago