Categories: Riau

Aksi Fraud Terungkap Berawal dari Kecurigaan Customer Sevice

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Manajemen Bank Riau Kepri (BRK) melaporkan oknum karyawannya ke Polda Riau atas dugaan aksi fraud. Jumlah uang yang ditilap oknum pegawai BRK mencapai Rp5 miliar lebih. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada Riaupos.co mengatakan, aksi ini berawal dari kecurigaan seorang Customer Service BRK Cabang Pasir Pangaraian bernama Dilika Putri. 

Di mana sebelumnya, seorang Admin Pembiayaan BRK bernama RP, yang baru-baru ini sudah ditetapkan sebagai tersangka meminta bantuan pembukaan domain rekening tabungan atas nama nasabah.

Keesokan harinya, pada tanggal 17 Juni 2022 Dilika Putri mengetahui telah terdapat transaksi penarikan dengan menggunakan kartu ATM dari rekening tabungan nasabah. Padahal seharusnya nasabah tersebut tidak ada memiliki fasilitas kartu ATM. 

“Pada tanggal 21 Juni 2022, Quality Angsuran PT Bank Riau Kepri Cabang Pasir Pangaraian mengetahui bahwa penarikan tersebut dilakukan dengan menggunakan kartu ATM atas nama seorang nasabah. Atas temuan tersebut dia melaporkan kepada kantor pusat Bank Riau Kepri,” ujar Kombes Sunarto, Selasa (28/6/2022).

Setelah mendapat informasi, Tim Investigasi BRK pusat yang diwakilkan Gusmarhan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Riau dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau.

“Tersangka RP, admin pembiayaan BRK melakukan transaksi penarikan dari rekening nasabah dengan menggunakan kartu ATM yang dibuat tidak sebagaimana peruntukan dengan tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan dari 71 orang nasabah PT Bank Riau Kepri,” terang Sunarto.

Sehingga, sambung dia, berdasarkan hasil audit Tim Investigasi Anti Fraud Bank Riau Kepri, tanggal 22 Juni 2022 menimbulkan kerugian terhadap 71 orang nasabah dengan total sebesar Rp5.027.191.603.

Pelaku, sambung Kombes Sunarto, disangkakan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Kasus Perampokan Maut di Rumbai, Polisi Kantongi Petunjuk Pelaku

Polisi dalami kasus lansia tewas di Rumbai, Pekanbaru. Olah TKP kedua dilakukan, empat saksi diperiksa,…

1 hari ago

Antrean BBM Mengular di Pekanbaru, Warga Rela Tunggu Hingga Tengah Malam

Antrean panjang BBM terjadi di Pekanbaru. Warga rela antre hingga satu jam, bahkan membeli eceran…

1 hari ago

Jalan Mulus, Warga Lubuk Betung Ramai-ramai Ucapkan Terima Kasih ke Pemkab Rohul

Jalan di Lubuk Betung Rohul kini mulus usai diaspal. Warga rasakan manfaatnya dan ucapkan terima…

1 hari ago

Cegah Kelangkaan Pertalite, SPBU Bangkinang Tambah Pasokan hingga 16 Ton

SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…

3 hari ago

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

4 hari ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

4 hari ago