Categories: Riau

Aksi Fraud Terungkap Berawal dari Kecurigaan Customer Sevice

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Manajemen Bank Riau Kepri (BRK) melaporkan oknum karyawannya ke Polda Riau atas dugaan aksi fraud. Jumlah uang yang ditilap oknum pegawai BRK mencapai Rp5 miliar lebih. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada Riaupos.co mengatakan, aksi ini berawal dari kecurigaan seorang Customer Service BRK Cabang Pasir Pangaraian bernama Dilika Putri. 

Di mana sebelumnya, seorang Admin Pembiayaan BRK bernama RP, yang baru-baru ini sudah ditetapkan sebagai tersangka meminta bantuan pembukaan domain rekening tabungan atas nama nasabah.

Keesokan harinya, pada tanggal 17 Juni 2022 Dilika Putri mengetahui telah terdapat transaksi penarikan dengan menggunakan kartu ATM dari rekening tabungan nasabah. Padahal seharusnya nasabah tersebut tidak ada memiliki fasilitas kartu ATM. 

“Pada tanggal 21 Juni 2022, Quality Angsuran PT Bank Riau Kepri Cabang Pasir Pangaraian mengetahui bahwa penarikan tersebut dilakukan dengan menggunakan kartu ATM atas nama seorang nasabah. Atas temuan tersebut dia melaporkan kepada kantor pusat Bank Riau Kepri,” ujar Kombes Sunarto, Selasa (28/6/2022).

Setelah mendapat informasi, Tim Investigasi BRK pusat yang diwakilkan Gusmarhan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Riau dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau.

“Tersangka RP, admin pembiayaan BRK melakukan transaksi penarikan dari rekening nasabah dengan menggunakan kartu ATM yang dibuat tidak sebagaimana peruntukan dengan tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan dari 71 orang nasabah PT Bank Riau Kepri,” terang Sunarto.

Sehingga, sambung dia, berdasarkan hasil audit Tim Investigasi Anti Fraud Bank Riau Kepri, tanggal 22 Juni 2022 menimbulkan kerugian terhadap 71 orang nasabah dengan total sebesar Rp5.027.191.603.

Pelaku, sambung Kombes Sunarto, disangkakan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Ramadan 2026, Grand Zuri Pekanbaru Siap Jadi Lokasi Buka Puasa Bersama

Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…

1 hari ago

PTPN IV PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Sawit Bersertifikat, Dongkrak Produktivitas Petani

PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…

2 hari ago

Pakai Basis Varian Tertinggi, Destinator 55th Anniversary Edition Tampil Eksklusif

Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.

2 hari ago

Semarak Anniversary ke-7, The Zuri Hotel Ajak Mitra dan Tamu Donor Darah

Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…

2 hari ago

Mudah dan Aman, Beli Emas Kini Bisa Digital Lewat Aplikasi Tring Pegadaian

Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…

2 hari ago

Tiga Polsek di Pekanbaru Resmi Berganti Nama, Ini Daftarnya

Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.

2 hari ago