Categories: Riau

JPU Bacakan Tuntutan Terdakwa Pidana Pemilu

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat menggelar sidang dengan agenda tuntutan terhadap enam terdakwa pidana Pemilu, Jumat (28/6/2019) pukul 17.00 WIB. Dari enam terdakwa itu, hanya Sovia Warman Spd yang dituntut lima bulan penjara.

Sementara lima terdakwa lainnya, sama-sama dituntut dua bulan penjara. Kepada masing-masing terdakwa akan menyampaikan pembelaan yang disampaikan pada sidang berikutnya yakni Senin (1/7/2019) pekan mendatang.

Di antara enam terdakwa itu yang terlibat atas penggelembungan suara salah satu calon legislatif (caleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di antaranya Ridwan, Randa Rahdinata, Masnur, Doni Rinaldi dan Sovia Warman. Sedangkan Tabroni merupakan terdakwa atas politik uang.

Sementara hakim ketua yang mempimpin sidang yakni Darma Indo Damanik SH Mkn yang juga Ketua Ketua PN Rengat, Imanuel Marganda Putra Sirait SH, Petra Jeanny SH MH. JPU dalam perkara tersebut diantaranya, Hayatu Comaini SH, Bambang Dwi Saputra SH, Febri Simamora SH, Jimy Manurung SH, Pidi Siahaan SH, Arico SH dan Misel Tambunan SH.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU yakni untuk Randa Rahdinata dan Masnur dituntut kurungan penjara selama dua bulan denda Rp8 juta. Kemudian untuk Doni Rinaldi yang juga Caleg PPP dan anggota DPRD Inhu juga dituntut sama. ’’Untuk terdakwa terbukti melanggar pasal 532 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,’’ ujar JPU.

Begitu juga untuk terdakwa Ridwan dituntut dua bulan, denda Rp8 juta. Sedangkan Sopia Warman SPd yang juga komisioner Bawaslu lima bulan denda Rp5 juta. ’’Hal-hal yang memberatkan, terdakwa Sovia Warman tidak mengakui perbuatan dan berbelit-belit dalam persidangan,’’ tambah JPU.

Sedangkan untuk Tabroni atas perkara politik uang untuk caleg Hadi Triyas Prananda nomor urut empat Partai Gerindra di dapil empat dituntut dua bulan penjara denda delapan juta subsider satu bulan. ’’Hal-hal yang meringankan belum pernah dihukum dan menyesal atas perbuatannya,’’ terang JPU.

Majelis hakim menunda sidang dan dilanjutkan pada Senin (1/7/2019) pekan mendatang. ’’Masing-masing terdakwa dipersilakan menyampaikan pembelaan pada sidang mendatng,’’ ucap Darma Indo Damanik SH Mkn.(kas)

Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Pasar Murah Bengkalis Diserbu Warga, Minyakita dan Beras SPHP Cepat Habis

Ratusan warga Bengkalis menyerbu pasar murah Minyakita dan beras SPHP. Stok cepat habis, pemerintah siapkan…

14 jam ago

267 Pedagang Pasar Subuh Dukung Relokasi Penataan Pasar Induk Tembilahan

Sebanyak 267 pedagang pasar subuh mendukung relokasi sementara untuk penataan Pasar Induk Tembilahan agar lebih…

14 jam ago

Remaja 13 Tahun Diduga Terseret Arus di Sungai Kampar, Pencarian Masih Berlangsung

Remaja 13 tahun dilaporkan tenggelam di Sungai Kampar kawasan Kuok. Tim BPBD bersama warga masih…

14 jam ago

SMAN 1 Kuantan Hilir Tumbangkan Runner Up HSBL 2025 di Laga Perdana

HSBL 2026 resmi dimulai di Telukkuantan dengan duel panas dua rival lama, SMAN 1 Kuantan…

17 jam ago

Hantavirus Belum Ditemukan di Riau, Masyarakat Diimbau Jaga Kebersihan

Diskes Riau memastikan belum ada kasus hantavirus di Riau dan mengimbau masyarakat tetap waspada serta…

17 jam ago

Bandara SSK II Tetap Normal saat Long Weekend, Belum Ada Lonjakan Penumpang

Aktivitas penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru saat long weekend Kenaikan Isa Almasih masih normal…

1 hari ago