Categories: Riau

JPU Bacakan Tuntutan Terdakwa Pidana Pemilu

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat menggelar sidang dengan agenda tuntutan terhadap enam terdakwa pidana Pemilu, Jumat (28/6/2019) pukul 17.00 WIB. Dari enam terdakwa itu, hanya Sovia Warman Spd yang dituntut lima bulan penjara.

Sementara lima terdakwa lainnya, sama-sama dituntut dua bulan penjara. Kepada masing-masing terdakwa akan menyampaikan pembelaan yang disampaikan pada sidang berikutnya yakni Senin (1/7/2019) pekan mendatang.

Di antara enam terdakwa itu yang terlibat atas penggelembungan suara salah satu calon legislatif (caleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di antaranya Ridwan, Randa Rahdinata, Masnur, Doni Rinaldi dan Sovia Warman. Sedangkan Tabroni merupakan terdakwa atas politik uang.

Sementara hakim ketua yang mempimpin sidang yakni Darma Indo Damanik SH Mkn yang juga Ketua Ketua PN Rengat, Imanuel Marganda Putra Sirait SH, Petra Jeanny SH MH. JPU dalam perkara tersebut diantaranya, Hayatu Comaini SH, Bambang Dwi Saputra SH, Febri Simamora SH, Jimy Manurung SH, Pidi Siahaan SH, Arico SH dan Misel Tambunan SH.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU yakni untuk Randa Rahdinata dan Masnur dituntut kurungan penjara selama dua bulan denda Rp8 juta. Kemudian untuk Doni Rinaldi yang juga Caleg PPP dan anggota DPRD Inhu juga dituntut sama. ’’Untuk terdakwa terbukti melanggar pasal 532 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,’’ ujar JPU.

Begitu juga untuk terdakwa Ridwan dituntut dua bulan, denda Rp8 juta. Sedangkan Sopia Warman SPd yang juga komisioner Bawaslu lima bulan denda Rp5 juta. ’’Hal-hal yang memberatkan, terdakwa Sovia Warman tidak mengakui perbuatan dan berbelit-belit dalam persidangan,’’ tambah JPU.

Sedangkan untuk Tabroni atas perkara politik uang untuk caleg Hadi Triyas Prananda nomor urut empat Partai Gerindra di dapil empat dituntut dua bulan penjara denda delapan juta subsider satu bulan. ’’Hal-hal yang meringankan belum pernah dihukum dan menyesal atas perbuatannya,’’ terang JPU.

Majelis hakim menunda sidang dan dilanjutkan pada Senin (1/7/2019) pekan mendatang. ’’Masing-masing terdakwa dipersilakan menyampaikan pembelaan pada sidang mendatng,’’ ucap Darma Indo Damanik SH Mkn.(kas)

Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Lawan Polisi Pakai Senjata Tajam, Terduga Pengedar Ekstasi di Pekanbaru Ditembak

Terduga pengedar pil ekstasi di Pekanbaru dilumpuhkan setelah menyerang polisi dengan cutter saat penangkapan. Satu…

3 jam ago

Tiga Bulan Teror Warga, Buaya 2,5 Meter di Sungai Gaung Akhirnya Diamankan

Buaya sepanjang 2,5 meter yang meresahkan warga Sungai Gaung, Inhil, selama tiga bulan akhirnya berhasil…

8 jam ago

UNPRI Pekanbaru Ukir Prestasi Nasional, Tiga Tim Mahasiswa Sabet Empat Penghargaan

Mahasiswa UNPRI Kampus Pekanbaru meraih empat penghargaan di ajang LETIN 8 tingkat nasional, mulai dari…

9 jam ago

Pemprov Riau Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Masyarakat Diundang Gratis ke Kantor Gubernur

Pemprov Riau menggelar nobar final Piala Dunia 2026 di halaman Kantor Gubernur Riau. Masyarakat diundang…

10 jam ago

Pemko Pekanbaru Kembali Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Ada Hiburan dan Doorprize

Pemko Pekanbaru kembali menggelar nobar final Piala Dunia 2026 di RTH Tunjuk Ajar Integritas. Acara…

12 jam ago

Cari Minuman Segar? Khas Pekanbaru Hotel Hadirkan Mango Dragon Refreshments Mulai Rp25 Rib

Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan Mango Dragon Refreshments dengan dua varian minuman tropis premium. Nikmati hanya…

18 jam ago